
Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Cek Daftar Pinjaman Online di SLIK OJK yang Kini Gantikan BI Checking
Menginformasikan kepada masyarakat mengenai perubahan layanan pengecekan daftar pinjaman dari BI Checking ke SLIK yang kini dikelola oleh OJK, sekaligus memberikan panduan cara mendaftar dan mengajukan permohonan informasi debitur secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
12 Nov 2025, 18.20 WIB
63 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pendaftaran SLIK kini dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id.
- OJK mengambil alih pengelolaan pengecekan daftar pinjaman dari BI.
- SLIK mencatat berbagai jenis pinjaman dan memberikan penilaian terhadap status kredit debitur.
Jakarta, Indonesia - Sistem pengecekan daftar pinjaman bagi masyarakat Indonesia kini telah mengalami perubahan penting. Layanan yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama BI Checking kini telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sistem baru ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan menyediakan akses informasi debitur yang lebih mudah dan terintegrasi.
SLIK memungkinkan masyarakat mengakses secara online data pinjaman yang pernah diajukan, mulai dari kredit modal kerja, kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga kartu kredit dan pinjaman dengan jaminan lainnya. Data tersebut sangat penting untuk mengetahui riwayat kredit serta status pinjaman yang sedang berjalan atau yang bermasalah.
Untuk mengakses informasi di SLIK, masyarakat dapat langsung membuka situs idebku.ojk.go.id melalui perangkat HP atau laptop. Proses pendaftarannya mudah, diawali dengan memilih menu Pendaftaran, kemudian memasukkan data diri secara lengkap dan melengkapi unggahan foto identitas serta foto diri.
Setelah semua data dan dokumen diunggah, permohonan diajukan dan pengguna akan menerima nomor pendaftaran. Pelaporan hasil permohonan akan dikirimkan ke email pengguna paling lambat satu hari setelah data diverifikasi oleh OJK. Selain itu, pengguna juga dapat mengecek status permohonan secara online kapan saja.
Dengan adopsi SLIK oleh OJK ini, diharapkan proses pengecekan daftar pinjaman menjadi lebih terpusat, transparan, dan cepat. Masyarakat pun lebih mudah mengelola informasi kredit yang dimiliki sehingga dapat menghindari masalah kredit macet dan masuk daftar hitam di lembaga keuangan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251112145258-37-684633/bi-checking-sudah-ganti-sekarang-bisa-cek-utang-sendiri-di-internet
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251112145258-37-684633/bi-checking-sudah-ganti-sekarang-bisa-cek-utang-sendiri-di-internet
Analisis Ahli
Ekonom Senior
"Pengelolaan data pinjaman oleh OJK akan memberikan sinyal positif untuk pengawasan sektor keuangan dan peningkatan disiplin debitur, yang bisa menurunkan tingkat kredit macet secara signifikan."
Analisis Kami
"Perpindahan pengelolaan data debitur dari BI ke OJK adalah langkah tepat untuk memperkuat integrasi data kredit di Indonesia. Dengan akses online yang mudah, diharapkan literasi keuangan meningkat dan masyarakat lebih sadar akan riwayat kreditnya, memicu perbaikan kualitas pinjaman di masa depan."
Prediksi Kami
Ke depannya, akses informasi pinjaman dan data debitur menjadi lebih transparan dan mudah, sehingga bisa membantu masyarakat dalam mengelola kredit dan mengurangi risiko kredit macet di sektor perbankan dan keuangan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan SLIK?A
SLIK adalah Sistem Layanan Informasi yang menggantikan BI Checking untuk pengecekan daftar pinjaman.Q
Siapa yang mengelola SLIK?A
SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Q
Bagaimana cara mendaftar untuk menggunakan layanan SLIK?A
Untuk mendaftar, masuk ke situs idebku.ojk.go.id dan ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia.Q
Apa saja jenis pinjaman yang tercatat dalam SLIK?A
Jenis pinjaman yang tercatat dalam SLIK meliputi kredit modal kerja, kendaraan bermotor, KPR, investasi, dan kartu kredit.Q
Apa konsekuensi dari kredit macet dalam SLIK?A
Kredit macet dalam SLIK dapat mengakibatkan debitur masuk daftar hitam atau blacklist jika gagal bayar lebih dari 180 hari.



