Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Mudah Cek Pinjaman Online Lewat Layanan SLIK OJK Terbaru
Memberikan panduan lengkap kepada masyarakat tentang cara mengakses dan mendaftar layanan SLIK dari OJK secara online untuk mengetahui informasi pinjaman dan status kredit mereka.
28 Okt 2025, 16.25 WIB
70 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- SLIK adalah sistem baru untuk mengecek informasi kredit yang dikelola oleh OJK.
- Proses pendaftaran SLIK dapat dilakukan secara online dan memerlukan beberapa data identitas.
- Penting bagi debitur untuk memantau status kredit mereka untuk menghindari masalah seperti kredit macet.
Jakarta, Indonesia - Bank Indonesia sebelumnya menyediakan layanan pengecekan kredit bernama BI Checking, namun saat ini layanan tersebut sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai pinjaman yang pernah atau sedang mereka miliki.
Masyarakat dapat mengakses SLIK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui browser di HP atau laptop dengan mengisi data identitas lengkap seperti jenis debitur, nomor identitas, serta data pribadi lainnya agar dapat mengakses status informasi debitur.
SLIK mencatat berbagai jenis pinjaman seperti kredit modal kerja, kendaraan bermotor, KPR, investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, dan kredit berjaminan lainnya. Sistem ini juga menggunakan lima kategori penilaian kredit mulai dari lancar hingga macet, di mana kategori macet menandakan debitur berada di blacklist karena gagal bayar lebih dari 180 hari.
Untuk mendaftar di situs idebku, pengguna perlu mengunggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar yang diminta. Ukuran foto maksimal 4 MB dan proses selanjutnya akan mengirimkan informasi status melalui email yang didaftarkan.
Setelah pengajuan berhasil, pengguna menerima nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk mengecek status permohonan di situs OJK. Proses pengiriman informasi biasanya dilakukan paling lambat satu hari setelah pengajuan, sehingga layanan ini membantu masyarakat memantau dan mengelola catatan kredit mereka secara efektif.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251028130420-37-679870/bi-checking-sudah-ganti-kini-bisa-cek-utang-sendiri-lewat-internet
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251028130420-37-679870/bi-checking-sudah-ganti-kini-bisa-cek-utang-sendiri-lewat-internet
Analisis Ahli
Dr. Hendri Susanto, Ekonom Keuangan
"Langkah OJK mengintegrasikan data pinjaman melalui SLIK memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan kredit yang lebih tepat dan mengurangi risiko non-performing loan."
Prof. Anita Rahayu, Ahli Manajemen Risiko
"Digitalisasi data kredit dengan SLIK tidak hanya mempercepat proses tapi juga meningkatkan akurasi informasi yang bisa meminimalisir potensi penyalahgunaan data oleh lembaga keuangan."
Analisis Kami
"Pengalihan layanan BI Checking ke SLIK oleh OJK adalah langkah strategis yang sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data kredit nasional. Namun, tantangan besar terletak pada edukasi dan akses masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan digital ini secara optimal, terutama yang kurang paham teknologi."
Prediksi Kami
Di masa depan, penggunaan layanan SLIK dari OJK akan semakin meningkat, memudahkan pemantauan riwayat kredit oleh masyarakat dan meningkatkan transparansi data pinjaman untuk mencegah kredit macet.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu SLIK dan siapa yang mengelolanya?A
SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Kredit yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Q
Bagaimana cara masyarakat mengakses informasi debitur melalui SLIK?A
Masyarakat dapat mengakses informasi debitur melalui situs idebku.ojk.go.id.Q
Apa saja jenis pinjaman yang dicatat dalam SLIK?A
Jenis pinjaman yang dicatat dalam SLIK termasuk kredit modal kerja, KPR, investasi, dan kartu kredit.Q
Apa yang terjadi jika seorang debitur gagal bayar lebih dari 180 hari?A
Jika debitur gagal bayar lebih dari 180 hari, mereka akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.Q
Bagaimana proses pendaftaran untuk mengakses SLIK?A
Proses pendaftaran untuk mengakses SLIK dilakukan secara online melalui laman idebku.ojk.go.id dengan mengisi data yang diperlukan.