Putusan Pengadilan Madras: Kripto Kini Diakui Sebagai Properti di India
Courtesy of YahooFinance

Putusan Pengadilan Madras: Kripto Kini Diakui Sebagai Properti di India

Menetapkan bahwa aset kripto di India diakui sebagai properti di bawah hukum, sehingga investor memiliki hak hukum untuk mengakses dan melindungi kepemilikan kripto mereka, serta membuka jalan bagi penanganan kasus sengketa dan restrukturisasi aset digital di peradilan India.

27 Okt 2025, 19.02 WIB
131 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Madras High Court mengakui cryptocurrency sebagai properti di bawah hukum India.
  • Keputusan ini memungkinkan investor untuk mengejar hak hukum atas aset digital mereka yang dibekukan.
  • Kasus ini dapat memicu reformasi regulasi untuk perlindungan aset digital di India.
Chennai, India - Pengadilan Tinggi Madras di India baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa mata uang kripto adalah bentuk properti di bawah hukum India. Keputusan ini merupakan yang pertama di India yang secara resmi mengakui hak kepemilikan aset digital, memberikan perlindungan hukum yang setara dengan properti fisik atau aset keuangan lainnya.
Kasus ini bermula dari sengketa yang melibatkan WazirX, sebuah bursa kripto besar yang mengalami peretasan pada tahun 2024 dengan kerugian mencapai 230 juta dolar AS. Setelah peretasan tersebut, WazirX membekukan penarikan dana dan memindahkan operasinya ke Singapura, mengakibatkan banyak investor India kehilangan akses ke aset kripto mereka.
Seorang investor bernama Rhutikumari mengajukan petisi ke Pengadilan Madras dengan argumen bahwa aset kriptonya harus dianggap sebagai properti yang dimiliki dan dilindungi secara hukum oleh yurisdiksi India, karena transaksi beli dilakukan di India menggunakan rekening bank lokal. Pengadilan mendukung argumen ini dan menolak klaim WazirX yang ingin menyelesaikan sengketa di Singapura.
Dalam putusannya, pengadilan mengutip preseden hukum India sebelumnya yang mendefinisikan properti sebagai segala bentuk kepentingan yang dapat dimiliki dan dinikmati seseorang. Dengan demikian, kripto diklasifikasikan sebagai properti yang dapat dinikmati secara manfaat dan dipegang sebagai kepercayaan (trust).
Putusan ini berdampak luas karena membuka jalan bagi investor kripto India untuk menuntut perlindungan hukum atas aset mereka dalam kasus pembekuan atau sengketa, serta memperkuat posisi hukum India terhadap kasus insolvensi dan restrukturisasi aset digital. Ke depan, putusan ini juga diharapkan mendorong percepatan regulasi dan kebijakan perlindungan terkait aset kripto di India.
Referensi:
[1] https://finance.yahoo.com/news/wazirx-case-leads-landmark-indian-120215392.html

Analisis Ahli

Ashish Singhal
"Putusan ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum yang selama ini sangat dibutuhkan oleh pasar kripto India, dan akan mendorong perkembangan ekosistem blockchain secara signifikan."
Nischal Shetty
"Pengakuan kripto sebagai properti akan membuka jalan bagi perlindungan hak investor dan meminimalisasi risiko sengketa lintas yurisdiksi di masa depan."

Analisis Kami

"Putusan Madras High Court ini menandai titik balik kritis dalam pengakuan legal aset digital di India, yang sebelumnya berada dalam zona abu-abu hukum. Ini akan memberi investor kepercayaan lebih besar dan menekan regulator serta pembuat undang-undang untuk mengadopsi aturan yang lebih komprehensif dan melindungi kepentingan pengguna kripto secara efektif."

Prediksi Kami

Ke depan, India akan mempercepat proses legislasi terkait kripto, menciptakan kerangka kerja hukum yang lebih jelas dan perlindungan bagi investor, serta pengadilan akan lebih sering memutuskan kasus-kasus terkait aset digital sebagai properti.