Pengadilan India Akui Crypto Sebagai Properti, Larang WazirX Gunakan Dana Pengguna
Finansial
Mata Uang Kripto
27 Okt 2025
106 dibaca
2 menit
Rangkuman 15 Detik
Cryptocurrency diakui sebagai properti secara hukum di India.
Aset yang dipegang oleh bursa harus dianggap sebagai milik pengguna dan tidak dapat didistribusikan kembali.
Keputusan pengadilan melindungi hak pengguna di pasar cryptocurrency.
Pengadilan Tinggi Madras di India membuat keputusan penting dengan mengakui bahwa cryptocurrency adalah bentuk properti yang sah menurut hukum. Putusan ini memberikan perlindungan kepada pemilik aset digital dengan menolak rencana WazirX yang ingin menggunakan dana pengguna untuk menutupi kerugian dari hack besar yang dialaminya.
WazirX mengalami serangan cyber yang menyebabkan kehilangan dana sebesar 234 juta dolar AS. Sebagai solusi, mereka mengajukan rencana untuk membagi kerugian tersebut di antara semua pengguna yang menyimpan asetnya di platform mereka, namun pengadilan menolak usulan ini karena tidak ada kesepakatan atau klausul terkait dalam perjanjian pengguna.
Hakim dalam kasus ini menyatakan bahwa aset kripto disimpan oleh bursa harus diperlakukan sebagai milik klien dan bukan aset perusahaan. Ini menandai peran baru dalam pengakuan aset digital di India, memperkuat hak pengguna dan membatasi kewenangan platform kripto.
Sebelumnya, WazirX juga mengklaim bahwa restrukturisasi perusahaan di Singapura berlaku untuk pengguna India, namun klaim ini ditolak oleh pengadilan dengan alasan hukum kontrak domestik tetap berlaku untuk pelanggan di India. Bursa kini mulai membuka kembali operasional terbatas dan berusaha pulih setelah peristiwa hack tersebut.
Langkah-langkah WazirX ke depan termasuk menyelesaikan distribusi Recovery Tokens kepada kreditor dan menghilangkan biaya trading untuk menarik kembali pengguna. Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi preseden dalam mengatur hubungan antara bursa kripto dan pengguna di India.
Analisis Ahli
Nischal Shetty
Kami berkomitmen untuk membuat kripto mudah diakses dan fokus membangun kembali kepercayaan serta likuiditas setelah insiden.Justice N. Anand Venkatesh
Cryptocurrency bukan mata uang atau barang nyata, tapi merupakan properti yang bisa dinikmati dan dimiliki secara sah.