Google Investasikan Rp 8.35 triliun (US$500 Juta) untuk Perbaiki Kepatuhan Antimonopoli
Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
03 Jun 2025
219 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Google setuju untuk menginvestasikan US$500 juta untuk perombakan kepatuhan sebagai penyelesaian gugatan antimonopoli.
Penyelesaian ini mencakup pembentukan komite baru untuk mengawasi kepatuhan dan risiko.
Gugatan oleh pemegang saham menunjukkan kekhawatiran tentang tanggung jawab antimonopoli yang dihadapi Google.
Google sedang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran aturan antimonopoli yang dilakukan oleh eksekutif dan direksi mereka. Para pemegang saham menuding Google gagal menjalankan tanggung jawab pengawasan yang baik, sehingga perusahaan terpapar risiko hukum besar.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Google setuju untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 8.35 triliun (US$500 juta) selama 10 tahun guna membangun dan memperkuat sistem kepatuhan internal. Langkah ini dilakukan agar tata kelola perusahaan lebih transparan dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang.
Perubahan tata kelola yang diajukan meliputi pembentukan dewan komite khusus yang mengawasi risiko dan kepatuhan secara terpisah, serta komite tingkat Senior Vice President yang langsung melapor kepada CEO Sundar Pichai. Hal ini bertujuan memperbaiki pengawasan internal.
Meski Google membantah telah melakukan pelanggaran, perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan gugatan hukum yang menuntut tanggung jawab atas praktik bisnis seperti mesin pencari, Ad Tech, Android, dan distribusi aplikasi. Para pengacara pemegang saham bahkan menuntut biaya hukum tambahan hingga Rp 1.34 triliun (US$80 juta) .
Kasus antimonopoli ini masih dalam proses hukum dengan putusan akhir diperkirakan akan keluar pada Agustus 2025. Pemerintah AS juga meminta Google melepaskan unit browser Chrome dan membagikan data pencarian untuk mendukung persaingan yang sehat.


