Courtesy of CNBCIndonesia
Kominfo Kirim Surat Teguran Ketiga ke Media Sosial X karena Denda Belum Dibayar
Memberikan informasi terkait proses penegakan hukum dan administrasi terhadap media sosial X yang belum memenuhi kewajiban membayar denda dan anjuran membuka kantor cabang di Indonesia agar koordinasi pengawasan konten lebih mudah.
17 Okt 2025, 18.15 WIB
311 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya menegakkan regulasi terhadap media sosial di Indonesia.
- Media sosial X menghadapi denda dan sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran.
- Membuka kantor di Indonesia dianjurkan untuk mempermudah komunikasi dan moderasi konten.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia sedang melakukan komunikasi dengan media sosial X terkait Surat Teguran yang telah dikirimkan beberapa kali karena belum membayar denda yang diwajibkan. Surat Teguran Ketiga dikirim pada tanggal 8 Oktober 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidakpatuhan sebelumnya.
Denda yang harus dibayar oleh X kini mencapai Rp 78.125.000, yang merupakan akumulasi dari surat teguran kedua dan ketiga. Kementerian menegaskan bahwa pembayaran harus segera dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, karena kegagalan membayar dapat berimbas pada sanksi administrasi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan jika X tidak mematuhi aturan tersebut mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki oleh X di Indonesia. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait moderasi konten digital.
Salah satu masalah lain adalah X belum memiliki kantor cabang di Indonesia, berbeda dengan platform media sosial lainnya. Kementerian mendorong agar X membuka kantor cabang di tanah air agar koordinasi pengawasan konten dan komunikasi menjadi lebih mudah dan efektif.
Dengan adanya surat teguran dan anjuran dari Komdigi ini, diharapkan X dapat segera memenuhi kewajibannya, membayar denda, dan membuka kantor di Indonesia. Jika tidak, pemerintah dapat mengambil langkah tegas yang berdampak pada keberlangsungan layanan X di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251017174436-37-676924/elon-musk-belum-bayar-denda-ke-ri-komdigi-sudah-kirim-3-surat
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251017174436-37-676924/elon-musk-belum-bayar-denda-ke-ri-komdigi-sudah-kirim-3-surat
Analisis Ahli
Andi Rahmat (Pakar Kebijakan Digital Indonesia)
"Penegakan hukum digital harus seimbang antara penegakan regulasi dan kemudahan akses masyarakat terhadap teknologi; mendirikan kantor cabang wajib untuk memudahkan dialog dan penyelesaian masalah."
Siti Nurhayati (Ahli Hukum IT)
"Pemberian surat teguran berturut-turut dan akumulasi denda menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan tata kelola konten, yang penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan digital di Indonesia."
Analisis Kami
"Penegakan aturan terhadap platform besar seperti X adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga tata kelola ruang digital agar lebih aman dan patuh terhadap regulasi lokal. Namun, tanpa komunikasi yang kuat dan pembukaan kantor di Indonesia, upaya ini bisa jadi sulit dijalankan secara efektif dan berdampak pada pengguna lokal."
Prediksi Kami
Jika X tidak segera memenuhi kewajibannya dan membayar denda, kemungkinan izin PSE mereka akan dievaluasi dan akses terhadap platformnya di Indonesia berisiko dibatasi atau diputus.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang sedang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait media sosial X?A
Kementerian Komunikasi dan Digital sedang melakukan komunikasi dengan media sosial X terkait Surat Teguran yang telah dikirimkan.Q
Berapa jumlah denda yang harus dibayar oleh media sosial X?A
Jumlah denda yang harus dibayar oleh media sosial X adalah Rp 78.125.000.Q
Apa sanksi yang dapat diberikan jika media sosial X tidak memenuhi kewajiban?A
Jika media sosial X tidak memenuhi kewajiban, sanksinya bisa berupa teguran hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik.Q
Mengapa media sosial X tidak memiliki kantor di Indonesia?A
Media sosial X tidak memiliki kantor di Indonesia, berbeda dengan platform media sosial lainnya.Q
Apa tujuan Kementerian Komunikasi dan Digital menganjurkan media sosial X untuk membuka kantor?A
Tujuan Kementerian Komunikasi dan Digital menganjurkan media sosial X untuk membuka kantor adalah agar koordinasi untuk moderasi konten menjadi lebih mudah.