Kominfo Kirim Surat Teguran Ketiga ke Media Sosial X karena Denda Belum Dibayar
Teknologi
Keamanan Siber
17 Okt 2025
84 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya menegakkan regulasi terhadap media sosial di Indonesia.
Media sosial X menghadapi denda dan sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran.
Membuka kantor di Indonesia dianjurkan untuk mempermudah komunikasi dan moderasi konten.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia sedang melakukan komunikasi dengan media sosial X terkait Surat Teguran yang telah dikirimkan beberapa kali karena belum membayar denda yang diwajibkan. Surat Teguran Ketiga dikirim pada tanggal 8 Oktober 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidakpatuhan sebelumnya.
Denda yang harus dibayar oleh X kini mencapai Rp 78.125.000, yang merupakan akumulasi dari surat teguran kedua dan ketiga. Kementerian menegaskan bahwa pembayaran harus segera dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, karena kegagalan membayar dapat berimbas pada sanksi administrasi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan jika X tidak mematuhi aturan tersebut mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki oleh X di Indonesia. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait moderasi konten digital.
Salah satu masalah lain adalah X belum memiliki kantor cabang di Indonesia, berbeda dengan platform media sosial lainnya. Kementerian mendorong agar X membuka kantor cabang di tanah air agar koordinasi pengawasan konten dan komunikasi menjadi lebih mudah dan efektif.
Dengan adanya surat teguran dan anjuran dari Komdigi ini, diharapkan X dapat segera memenuhi kewajibannya, membayar denda, dan membuka kantor di Indonesia. Jika tidak, pemerintah dapat mengambil langkah tegas yang berdampak pada keberlangsungan layanan X di Indonesia.
Analisis Ahli
Andi Rahmat (Pakar Kebijakan Digital Indonesia)
Penegakan hukum digital harus seimbang antara penegakan regulasi dan kemudahan akses masyarakat terhadap teknologi; mendirikan kantor cabang wajib untuk memudahkan dialog dan penyelesaian masalah.Siti Nurhayati (Ahli Hukum IT)
Pemberian surat teguran berturut-turut dan akumulasi denda menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan tata kelola konten, yang penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan digital di Indonesia.

