Kominfo Kirim Surat Teguran Ketiga Ke Media Sosial X Karena Denda Belum Dibayar
Teknologi
Keamanan Siber
17 Okt 2025
1319 dibaca
2 menit

TLDR
Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya menegakkan regulasi terhadap media sosial di Indonesia.
Media sosial X menghadapi denda dan sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran.
Membuka kantor di Indonesia dianjurkan untuk mempermudah komunikasi dan moderasi konten.



