Pembekuan TikTok Dicabut Setelah Penuhi Kewajiban Data Pemerintah
Teknologi
Keamanan Siber
04 Okt 2025
166 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
TikTok telah memenuhi kewajiban data yang diminta oleh pemerintah.
Pembekuan sementara TDPSE TikTok dicabut, mengizinkan operasional normal kembali.
Komdigi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk keberlanjutan ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia awalnya membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok Pte. Ltd. karena TikTok belum memenuhi permintaan data pemerintah terkait aktivitas di platformnya.
Pada 3 Oktober 2025, TikTok mengirimkan data resmi yang diminta, meliputi rincian traffic dan monetisasi pada fitur TikTok Live selama periode 25 hingga 30 Agustus 2025, sehingga pemerintah melakukan evaluasi kembali.
Data yang dikirimkan mencakup rekap harian kenaikan trafik, besaran monetisasi, dan indikasi monetisasi yang dianggap melanggar secara agregat, yang kemudian dinilai Komdigi sudah sesuai dan memadai.
Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kementerian Kominfo dan Digital akhirnya mencabut pembekuan sementara tersebut sehingga TikTok kembali diaktifkan sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini memastikan pengguna TikTok tetap bisa menggunakan layanan secara normal, sekaligus menekankan komitmen pengawasan berkelanjutan agar ruang digital Indonesia selalu sehat, aman, dan transparan.
Analisis Ahli
Ahmad Rivai (Pengamat Teknologi Informasi)
Pembekuan dan pencabutan ini mencerminkan dinamika pengawasan yang ketat oleh pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Ini penting untuk memastikan bahwa data pengguna dan aktivitas digital diawasi dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan pengguna.

