Courtesy of CNBCIndonesia
Gugatan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tetap Berlaku
Memberikan informasi tentang penolakan gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
13 Okt 2025, 14.46 WIB
44 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Nadiem Makarim dihadapkan pada tuduhan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.
- Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim ditolak oleh pengadilan.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka ke-5 dalam kasus ini.
Jakarta, Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran besar negara.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang dan menilai bahwa penetapan tersangka Nadiem sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan gugatan praperadilan tidak dapat diterima.
Dalam persidangan ini, hadir pula keluarga Nadiem sebagai bentuk dukungan, termasuk orang tua dan istrinya. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan moral.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp9,3 triliun selama Nadiem menjabat Menteri. Nadiem juga sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait keuntungan yang diterimanya dari proyek tersebut.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, setelah sebelumnya sudah ada empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan. Proses hukum masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik terkait bagaimana kasus ini akan berlanjut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251013144356-37-675347/praperadilan-nadiem-ditolak-hakim-sah-tersangka-korupsi-chromebook
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251013144356-37-675347/praperadilan-nadiem-ditolak-hakim-sah-tersangka-korupsi-chromebook
Analisis Ahli
Ahmad Baswedan (Ahli Hukum Pidana)
"Keputusan pengadilan yang menolak praperadilan mengindikasikan bahwa penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan tersangka, namun proses persidangan tetap harus memastikan keadilan bagi semua pihak."
Siti Rosidah (Pengamat Politik dan Hukum)
"Kasus ini menjadi contoh bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan dalam pengelolaan anggaran negara, sehingga pencegahan korupsi harus terus diperkuat."
Analisis Kami
"Penolakan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah berpegang pada prosedur dan bukti awal yang kuat dalam menetapkan status tersangka. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, penyidikan harus dilakukan secara transparan dan adil agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi negatif terhadap pengelolaan dana publik."
Prediksi Kami
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook kemungkinan akan terus berlanjut dengan kemungkinan adanya persidangan dan pembuktian lebih lanjut.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang terjadi pada Nadiem Makarim terkait kasus korupsi?A
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.Q
Mengapa gugatan praperadilan Nadiem Makarim ditolak?A
Gugatan praperadilan Nadiem Makarim ditolak karena penetapan tersangkanya dianggap sah dan sesuai prosedur.Q
Siapa yang memimpin sidang praperadilan Nadiem Makarim?A
Sidang praperadilan Nadiem Makarim dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.Q
Berapa anggaran negara yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook?A
Anggaran negara yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook adalah sebesar Rp9,3 triliun.Q
Siapa saja yang hadir memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim di sidang?A
Keluarga Nadiem, termasuk ayah, ibu, dan istri, serta beberapa tokoh seperti aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim hadir memberikan dukungan.