KPPU Kenakan Denda Rp15 Miliar untuk TikTok Karena Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
29 Sep 2025
9 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
KPPU menjatuhkan denda kepada TikTok karena keterlambatan pelaporan akuisisi Tokopedia.
TikTok berkomitmen untuk mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat meskipun mengalami denda.
Proses penyelidikan KPPU menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi akuisisi di Indonesia.
TikTok telah dikenai denda sebesar Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat melaporkan proses akuisisi saham mayoritas di Tokopedia. Hal ini terjadi karena TikTok tidak mengirimkan notifikasi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses akuisisi yang dilakukan oleh TikTok atas 75,01% saham Tokopedia selesai pada Januari 2024. Sesuai aturan, perusahaan harus memberitahukan KPPU dalam waktu 30 hari kerja, yang berarti paling lambat tanggal 19 Maret 2024, namun notifikasi baru diterima pada tanggal batas waktu tersebut dan akhirnya dianggap tidak valid.
Karena notifikasi tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang dan TikTok tidak melakukan pemberitahuan ulang, maka pada Agustus 2024 KPPU memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini. Dugaan keterlambatan ini berlangsung selama 88 hari kerja menurut peraturan KPPU.
Dalam putusannya, KPPU menetapkan denda kepada TikTok sebagai bentuk penegakan hukum persaingan usaha yang sehat. TikTok menghormati keputusan ini dan menyatakan sedang mempelajari isi putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan asing terhadap regulasi lokal di Indonesia terutama terkait merger dan akuisisi, agar proses bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sesuai hukum yang berlaku.
Analisis Ahli
Prof. Andi Susanto (Ahli Hukum Persaingan Usaha)
KPPU menunjukkan peran penting dalam menegakkan aturan agar persaingan usaha tetap sehat. Ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan multinasional untuk benar-benar patuh terhadap regulasi lokal demi stabilitas pasar.
