Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Kontroversi dan Penundaan Soal Penyelamatan TikTok di Amerika Serikat

Teknologi
Keamanan Siber
TheVerge TheVerge
27 Sep 2025
14 dibaca
1 menit
Kontroversi dan Penundaan Soal Penyelamatan TikTok di Amerika Serikat

Rangkuman 15 Detik

Keputusan Trump terkait TikTok menunjukkan ketidakpastian hukum yang signifikan.
Perusahaan besar di AS berisiko menghadapi konsekuensi hukum karena kebijakan pemerintah.
Ada kekhawatiran tentang bagaimana kesepakatan ini akan memenuhi tuntutan hukum yang ada.
Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan menyelamatkan TikTok, aplikasi milik China, dengan syarat aplikasi tersebut akan dikelola oleh pihak Amerika. Meskipun demikian, pemerintah belum mengungkap siapa pihak Amerika yang akan mengambil alih kepemilikan TikTok di AS. Trump beberapa kali memperpanjang tenggat waktu untuk penegakan larangan TikTok yang sesungguhnya sudah mulai berlaku sejak Januari, menimbulkan kritik bahwa tindakannya melanggar konstitusi karena tidak menjalankan tugas penegakan hukum secara tepat waktu. Para ahli hukum dan sebagian publik mempertanyakan legalitas perpanjangan tenggat waktu dan kesepakatan tersebut, khususnya terkait bagaimana perusahaan besar seperti Google dan Apple tetap menyediakan aplikasi tersebut di toko aplikasi mereka. Rumor terbaru menyebutkan Oracle, Silver Lake, dan perusahaan dari Abu Dhabi, MGX, akan mengontrol 45 persen TikTok AS, namun persetujuan dari ByteDance dan pemerintah China belum dipastikan. Selain itu, pengawasan ketat terhadap algoritma dan data TikTok juga menjadi perhatian. Kesimpulannya, meskipun kebijakan ini bertujuan mengatasi masalah keamanan nasional terkait TikTok, proses yang berlarut-larut dan ketidakjelasan hukum meninggalkan banyak keraguan dan ketidakpastian soal masa depan aplikasi ini di AS.

Analisis Ahli

Alan Rozenshtein
Presiden Trump melampaui kewenangannya dengan memperpanjang tenggat waktu yang seharusnya tidak bisa diperpanjang dan membuat kebijakan tersebut terkesan semena-mena serta melanggar prinsip hukum konstitusional.