Kemenkeu Akan Tindak Tegas Penjual Rokok Ilegal di Marketplace Online
Finansial
Kebijakan Fiskal
22 Sep 2025
206 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kementerian Keuangan berencana menindak penjual rokok ilegal di ecommerce.
Platform ecommerce diminta untuk segera menghapus konten penjual rokok ilegal.
Langkah penegakan hukum juga akan mencakup pemasok dan pedagang offline yang menjual rokok ilegal.
Rokok ilegal yang tidak dikenakan cukai masih banyak dijual bebas di berbagai platform ecommerce di Indonesia. Hal ini menjadi masalah karena rokok ilegal merugikan negara dan melanggar aturan pajak pemerintah.
Kementerian Keuangan sudah memanggil sejumlah platform ecommerce besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli agar segera membersihkan toko online mereka dari penjual rokok ilegal. Awalnya, platform berencana menghapus penjualan rokok ilegal mulai Oktober 2025, namun kini diminta lebih cepat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Kemenkeu tidak hanya mengandalkan marketplace, tetapi akan langsung menindak akun-akun yang ketahuan menjual rokok ilegal di online.
Selain itu, Kemenkeu juga akan memburu pemasok dan penjual rokok ilegal offline, termasuk toko-toko kecil yang menjual rokok ilegal dengan harga sangat murah, untuk memastikan tidak ada celah peredaran rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai secara signifikan, membantu meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok, serta melindungi konsumen dari produk ilegal yang berpotensi berbahaya.
Analisis Ahli
Ferry Salim (Pengamat Pajak)
Pengawasan ketat di platform digital sangat penting, namun perlu didukung dengan edukasi kepada masyarakat agar mereka sadar dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan dan negara.Siti Nurbaya (Ekonom Publik)
Penindakan dan kolaborasi antara pemerintah dan pemilik platform ecommerce akan memperkuat penerimaan negara dari cukai dan menekan peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan kesehatan masyarakat.


