Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

AFPI Tolak Tuduhan Kartel Pinjaman Online, Tekankan Perlindungan Konsumen

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
News Publisher
27 Agt 2025
127 dibaca
2 menit
AFPI Tolak Tuduhan Kartel Pinjaman Online, Tekankan Perlindungan Konsumen

AI summary

AFPI menolak tuduhan kartel bunga pinjaman yang diajukan KPPU.
OJK berperan penting dalam mengatur suku bunga untuk melindungi konsumen.
Pinjol ilegal masih menjadi masalah besar yang harus dihadapi oleh industri fintech di Indonesia.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring tidak pernah melakukan kesepakatan harga atau kartel bunga pada tahun 2018. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga pinjaman antara perusahaan pindar.AFPI menjelaskan bahwa batas maksimum suku bunga yang dikenakan kepada konsumen sebenarnya adalah arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini dibuat untuk melindungi konsumen dari bunga yang terlalu tinggi dan praktik pinjaman yang merugikan seperti predatory lending.OJK mencatat bahwa jumlah pinjol ilegal di Indonesia mencapai lebih dari 3.000, jauh lebih banyak dibandingkan dengan pinjol resmi yang hanya berjumlah 97 perusahaan. Pinjol ilegal inilah yang dianggap menjadi ancaman nyata bagi masyarakat karena praktiknya yang tidak diawasi dan sangat merugikan.Di sisi lain, pakar hukum persaingan usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, menyatakan bahwa istilah kartel kurang tepat digunakan untuk kasus ini. Menurutnya, kartel dan fixing price memiliki definisi dan aturan hukum yang berbeda, sehingga penggunaan istilah kartel dianggap misleading atau menyesatkan.AFPI menyatakan komitmennya untuk terus melindungi konsumen dengan cara mengatur suku bunga agar tetap terjangkau dan tidak memberatkan. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mendukung industri fintech agar tumbuh sehat dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Experts Analysis

Ditha Wiradiputra
Istilah kartel kurang tepat digunakan untuk kasus pinjaman daring karena kartel dan fixing price adalah dua konsep berbeda yang diatur secara terpisah dalam undang-undang persaingan usaha.
Editorial Note
Penolakan AFPI terhadap tuduhan kartel sebenarnya menyoroti perlunya pembeda jelas antara praktik bisnis yang sehat dan pelanggaran persaingan. Namun, regulator harus tetap tegas dalam memberantas pinjol ilegal yang jelas merugikan konsumen dan merusak citra industri fintech di Indonesia.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.