Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

AFPI Tolak Tuduhan Kartel Pinjaman Online, Tekankan Perlindungan Konsumen

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
banking-and-financial-services (6mo ago) banking-and-financial-services (6mo ago)
27 Agt 2025
38 dibaca
2 menit
AFPI Tolak Tuduhan Kartel Pinjaman Online, Tekankan Perlindungan Konsumen

Rangkuman 15 Detik

AFPI menolak tuduhan kartel bunga pinjaman yang diajukan KPPU.
OJK berperan penting dalam mengatur suku bunga untuk melindungi konsumen.
Pinjol ilegal masih menjadi masalah besar yang harus dihadapi oleh industri fintech di Indonesia.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring tidak pernah melakukan kesepakatan harga atau kartel bunga pada tahun 2018. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga pinjaman antara perusahaan pindar. AFPI menjelaskan bahwa batas maksimum suku bunga yang dikenakan kepada konsumen sebenarnya adalah arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini dibuat untuk melindungi konsumen dari bunga yang terlalu tinggi dan praktik pinjaman yang merugikan seperti predatory lending. OJK mencatat bahwa jumlah pinjol ilegal di Indonesia mencapai lebih dari 3.000, jauh lebih banyak dibandingkan dengan pinjol resmi yang hanya berjumlah 97 perusahaan. Pinjol ilegal inilah yang dianggap menjadi ancaman nyata bagi masyarakat karena praktiknya yang tidak diawasi dan sangat merugikan. Di sisi lain, pakar hukum persaingan usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, menyatakan bahwa istilah kartel kurang tepat digunakan untuk kasus ini. Menurutnya, kartel dan fixing price memiliki definisi dan aturan hukum yang berbeda, sehingga penggunaan istilah kartel dianggap misleading atau menyesatkan. AFPI menyatakan komitmennya untuk terus melindungi konsumen dengan cara mengatur suku bunga agar tetap terjangkau dan tidak memberatkan. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mendukung industri fintech agar tumbuh sehat dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Analisis Ahli

Ditha Wiradiputra
Istilah kartel kurang tepat digunakan untuk kasus pinjaman daring karena kartel dan fixing price adalah dua konsep berbeda yang diatur secara terpisah dalam undang-undang persaingan usaha.