AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman Online dan Tegaskan Perlindungan Konsumen
Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
27 Agt 2025
215 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
AFPI menolak tuduhan KPPU terkait praktik kartel bunga pinjaman daring.
Pembatasan bunga pinjaman dilakukan untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal.
Perubahan terbaru menetapkan batas maksimum bunga pinjaman menjadi 0,3% per hari.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan kartel bunga pinjaman daring yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses persidangan atas kasus tersebut sedang berjalan dan AFPI menghormatinya sambil mengikuti perkembangan dengan cermat.
AFPI menjelaskan bahwa pembatasan bunga pinjaman daring sangat penting sebagai bentuk perlindungan konsumen dari pinjaman ilegal dan praktik peminjaman dengan bunga tinggi yang merugikan, seperti yang pernah terjadi di Yogyakarta dengan bunga 4% per hari.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa pembatasan bunga saat ini sudah diatur sejak 2019, dengan batas maksimum bunga 0,8% per hari yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% dan akhirnya 0,3% melalui keputusan OJK dalam SEOJK 19/2023.
AFPI juga menekankan pentingnya adanya pedoman perilaku atau kode etik dalam industri fintech pinjaman daring untuk mencegah pinjaman berlebihan dan menjauhkan praktik predatory lending yang merugikan konsumen.
Kesimpulannya, AFPI menolak adanya kesepakatan kartel bunga dan memilih fokus pada penerapan kode etik sebagai upaya menjaga kepercayaan serta melindungi pengguna pinjaman daring di Indonesia.
Analisis Ahli
Febrio Kacaribu
Pengawasan bunga pinjaman daring harus diseimbangkan agar industri fintech tetap inovatif tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.OJK Official
Pembatasan bunga 0,3% per hari merupakan langkah progresif guna menekan praktik predatory lending sekaligus menjaga kelangsungan bisnis fintech legal.

