AI summary
AFPI menolak tuduhan KPPU terkait praktik kartel bunga pinjaman daring. Pembatasan bunga pinjaman dilakukan untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal. Perubahan terbaru menetapkan batas maksimum bunga pinjaman menjadi 0,3% per hari. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan kartel bunga pinjaman daring yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses persidangan atas kasus tersebut sedang berjalan dan AFPI menghormatinya sambil mengikuti perkembangan dengan cermat.AFPI menjelaskan bahwa pembatasan bunga pinjaman daring sangat penting sebagai bentuk perlindungan konsumen dari pinjaman ilegal dan praktik peminjaman dengan bunga tinggi yang merugikan, seperti yang pernah terjadi di Yogyakarta dengan bunga 4% per hari.Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa pembatasan bunga saat ini sudah diatur sejak 2019, dengan batas maksimum bunga 0,8% per hari yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% dan akhirnya 0,3% melalui keputusan OJK dalam SEOJK 19/2023.AFPI juga menekankan pentingnya adanya pedoman perilaku atau kode etik dalam industri fintech pinjaman daring untuk mencegah pinjaman berlebihan dan menjauhkan praktik predatory lending yang merugikan konsumen.Kesimpulannya, AFPI menolak adanya kesepakatan kartel bunga dan memilih fokus pada penerapan kode etik sebagai upaya menjaga kepercayaan serta melindungi pengguna pinjaman daring di Indonesia.
Penting untuk melihat isu ini tidak hanya dari sisi hukum tapi juga dampaknya terhadap keamanan konsumen yang selama ini menjadi korban pinjaman online ilegal. AFPI sebaiknya fokus memperkuat transparansi dan edukasi konsumen agar kepercayaan publik terhadap fintech pinjaman daring tetap terjaga di tengah regulasi yang semakin ketat.