Kontroversi Tuduhan Kartel Pinjol: Apa Beda Kartel dan Penetapan Harga?
Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
27 Agt 2025
149 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
KPPU sedang menyelidiki tuduhan kartel terhadap perusahaan fintech di Indonesia.
Tuduhan utama berfokus pada praktik penetapan harga, bukan pengaturan produksi.
Pedoman perilaku AFPI untuk suku bunga maksimum telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyidangkan dugaan kartel terhadap 97 perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman daring atau pinjol. Namun, pakar hukum dari Universitas Indonesia merasa bingung karena istilah kartel kurang tepat digunakan dalam kasus ini.
Menurut ahli, kartel dalam hukum mengacu pada pengaturan produksi, sementara dugaan pelanggaran yang dilaporkan lebih menyoroti praktik penetapan harga atau price fixing oleh perusahaan-perusahaan fintech tersebut.
AFPI, asosiasi perusahaan fintech pinjaman bersama, pernah membuat pedoman larangan mengenakan suku bunga di atas 0,8% per hari. Namun, hal ini sebenarnya merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi pengguna agar tidak terkena bunga yang terlalu tinggi.
Pedoman itu sudah dicabut pada 8 November 2023 karena adanya regulasi baru dari OJK, sehingga AFPI menegaskan tidak ada kesepakatan yang melanggar aturan dan alat bukti yang digunakan KPPU pun sudah tidak berlaku.
KPPU sampai saat ini menolak memberi komentar langsung dan meminta semua informasi disampaikan dalam persidangan, sehingga perkembangan kasus ini masih harus dipantau melalui jalur hukum yang sedang berjalan.
Analisis Ahli
Ditha Wiradiputra
Mengatakan penggunaan istilah kartel dalam konteks fintech pinjol ini menyesatkan karena kartel mengacu pada pengaturan produksi, sedangkan kasus ini lebih ke soal penetapan harga (price fixing).Kuseryansyah
Membantah adanya kesepakatan batas suku bunga dalam AFPI dan menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum 0,8% adalah arahan OJK untuk melindungi konsumen dari bunga berlebihan atau predatory lending.
