AI summary
KPPU sedang menyelidiki tuduhan kartel terhadap perusahaan fintech di Indonesia. Tuduhan utama berfokus pada praktik penetapan harga, bukan pengaturan produksi. Pedoman perilaku AFPI untuk suku bunga maksimum telah dicabut dan tidak lagi berlaku. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyidangkan dugaan kartel terhadap 97 perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman daring atau pinjol. Namun, pakar hukum dari Universitas Indonesia merasa bingung karena istilah kartel kurang tepat digunakan dalam kasus ini.Menurut ahli, kartel dalam hukum mengacu pada pengaturan produksi, sementara dugaan pelanggaran yang dilaporkan lebih menyoroti praktik penetapan harga atau price fixing oleh perusahaan-perusahaan fintech tersebut.AFPI, asosiasi perusahaan fintech pinjaman bersama, pernah membuat pedoman larangan mengenakan suku bunga di atas 0,8% per hari. Namun, hal ini sebenarnya merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi pengguna agar tidak terkena bunga yang terlalu tinggi.Pedoman itu sudah dicabut pada 8 November 2023 karena adanya regulasi baru dari OJK, sehingga AFPI menegaskan tidak ada kesepakatan yang melanggar aturan dan alat bukti yang digunakan KPPU pun sudah tidak berlaku.KPPU sampai saat ini menolak memberi komentar langsung dan meminta semua informasi disampaikan dalam persidangan, sehingga perkembangan kasus ini masih harus dipantau melalui jalur hukum yang sedang berjalan.
Tuduhan kartel terhadap perusahaan fintech pinjol ini tampak kurang tepat secara terminologi hukum karena sebenarnya yang terjadi adalah dugaan price fixing, yang memang berbeda dari kartel produksi. KPPU perlu menyusun ulang pendekatan hukum agar sesuai dengan fakta di lapangan dan menghindari kebingungan yang bisa merugikan reputasi perusahaan fintech yang beroperasi secara sah.