AI summary
AFPI membantah tuduhan adanya kesepakatan bunga pinjaman antar-anggota. Penetapan batas maksimum suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal. Penurunan suku bunga dari 1% ke 0,4% memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan penentuan bunga pinjaman di antara anggota mereka meskipun pernah ada tuduhan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dikarenakan jumlah platform pinjaman daring yang sangat banyak sehingga mustahil ada kesepakatan harga secara bersama.AFPI menjelaskan bahwa adanya batas atas bunga pinjaman atau ceiling price yang ditetapkan sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen agar mereka tidak terjebak pada bunga yang terlalu tinggi, terutama dari pinjol ilegal yang marak beroperasi di masa lalu.Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan pada saat awal industri fintech lending berkembang, bunga pinjaman ditetapkan maksimum 0,8% per hari dan kemudian dikurangi menjadi 0,4% di tahun 2021 demi memberikan opsi bunga yang lebih rendah bagi masyarakat.Para pelaku usaha fintech lending tetap memiliki kebebasan menentukan bunga berdasarkan produk, risiko, dan efisiensi operasional, selama tidak melebihi batas maksimum tersebut. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan OJK dan bertujuan meminimalisir praktik pinjaman ilegal yang memberatkan peminjam.AFPI mengingatkan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang merugikan, seperti tagihan bunga yang tidak masuk akal akibat tidak adanya kesepakatan harga antara platform pinjaman resmi.
Pentingnya regulasi bunga maksimum memang fundamental untuk mencegah eksploitasi melalui pinjaman ilegal, namun terlalu ketatnya batasan juga bisa menghambat inovasi dan inklusi finansial. AFPI perlu terus mendorong transparansi dan edukasi bagi konsumen agar mereka dapat memilih layanan pinjaman yang terbaik dan aman.