Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

AFPI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Bunga Pinjaman, Batas Atas Dilindungi Konsumen

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
CNBCIndonesia CNBCIndonesia
14 Agt 2025
73 dibaca
2 menit
AFPI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Bunga Pinjaman, Batas Atas Dilindungi Konsumen

Rangkuman 15 Detik

AFPI membantah tuduhan adanya kesepakatan bunga pinjaman antar-anggota.
Penetapan batas maksimum suku bunga bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal.
Penurunan suku bunga dari 1% ke 0,4% memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan penentuan bunga pinjaman di antara anggota mereka meskipun pernah ada tuduhan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dikarenakan jumlah platform pinjaman daring yang sangat banyak sehingga mustahil ada kesepakatan harga secara bersama. AFPI menjelaskan bahwa adanya batas atas bunga pinjaman atau ceiling price yang ditetapkan sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen agar mereka tidak terjebak pada bunga yang terlalu tinggi, terutama dari pinjol ilegal yang marak beroperasi di masa lalu. Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan pada saat awal industri fintech lending berkembang, bunga pinjaman ditetapkan maksimum 0,8% per hari dan kemudian dikurangi menjadi 0,4% di tahun 2021 demi memberikan opsi bunga yang lebih rendah bagi masyarakat. Para pelaku usaha fintech lending tetap memiliki kebebasan menentukan bunga berdasarkan produk, risiko, dan efisiensi operasional, selama tidak melebihi batas maksimum tersebut. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan OJK dan bertujuan meminimalisir praktik pinjaman ilegal yang memberatkan peminjam. AFPI mengingatkan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang merugikan, seperti tagihan bunga yang tidak masuk akal akibat tidak adanya kesepakatan harga antara platform pinjaman resmi.

Analisis Ahli

Ferry Salim (Fintech Analyst)
Penetapan ceiling price oleh OJK adalah langkah tepat untuk menekan praktik pemberian pinjaman yang tidak adil, tetapi sinergi antara regulasi dan teknologi inovatif sangat diperlukan agar pasar bisa tumbuh sehat tanpa mengorbankan konsumen.