Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Kontroversi Penggunaan SK Code of Conduct AFPI sebagai Bukti Dugaan Monopoli Fintech

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
banking-and-financial-services (7mo ago) banking-and-financial-services (7mo ago)
16 Agt 2025
142 dibaca
1 menit
Kontroversi Penggunaan SK Code of Conduct AFPI sebagai Bukti Dugaan Monopoli Fintech

Rangkuman 15 Detik

KPPU dan AFPI terlibat dalam perdebatan mengenai penggunaan SK Code of Conduct sebagai alat bukti.
Ditha Wiradiputra berpendapat bahwa SK tidak mengurangi persaingan di pasar fintech.
Pentingnya memahami konteks hukum dalam penerapan kode etik di industri.
KPPU menilai bahwa SK Code of Conduct yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) digunakan oleh anggotanya untuk mengatur harga bunga pinjaman secara bersama, sehingga dianggap melanggar aturan persaingan usaha di Indonesia. Namun, Ditha Wiradiputra dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa SKCode of Conduct ini bukanlah perjanjian bisnis yang mengikat secara hukum sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti dalam pelanggaran aturan persaingan usaha. Menurut Ditha, Code of Conduct lebih berfungsi sebagai pedoman perilaku dan etika bagi perusahaan fintech untuk menjaga standar pelayanan dan tata kelola yang baik, bukan untuk membatasi persaingan di pasar. Ia juga menegaskan bahwa pasar fintech di Indonesia menunjukkan banyak pelaku usaha, yang berarti persaingan masih berjalan cukup ketat dan tidak terdapat indikasi pengurangan persaingan akibat Code of Conduct tersebut. Dari sudut pandang hukum, penggunaan SK Code of Conduct sebagai bukti persekongkolan harga oleh KPPU dianggap terlalu dipaksakan dan berpotensi menimbulkan salah tafsir dalam penerapan aturan persaingan usaha di sektor fintech.

Analisis Ahli

Ditha Wiradiputra
Code of Conduct bukan perjanjian bisnis dan tidak membatasi persaingan, melainkan pedoman operasional untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelola.