Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Trump Umumkan Tarif Tambahan, Indonesia Luncurkan Pajak Digital dan Kripto

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (6mo ago) fiscal-policy (6mo ago)
26 Agt 2025
87 dibaca
2 menit
Trump Umumkan Tarif Tambahan, Indonesia Luncurkan Pajak Digital dan Kripto

Rangkuman 15 Detik

Pajak digital menjadi isu penting dalam perdagangan internasional dan memicu kebijakan tarif.
Donald Trump menentang pajak digital yang dinilai merugikan teknologi AS.
Indonesia berusaha memanfaatkan pertumbuhan ekonomi digital melalui regulasi pajak yang tepat.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang memiliki regulasi pajak digital yang dianggap merugikan perusahaan teknologi AS. Langkah ini sebagai respons atas kebijakan pajak digital yang diterapkan di beberapa negara, terutama di kawasan Eropa yang menargetkan pendapatan dari perusahaan besar seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Pemberlakuan pajak digital di Eropa menimbulkan ketegangan perdagangan karena dianggap diskriminatif terhadap teknologi AS dan membuka jalan bagi China untuk meningkatkan persaingan teknologi global. Sebelumnya, Trump juga sudah mengancam menerapkan tarif pada negara lain seperti Kanada dan Prancis dengan alasan yang serupa, menandakan eskalasi ketegangan di bidang perdagangan digital. Di sisi lain, pemerintah Indonesia mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat dalam lima tahun terakhir. Transaksi ekonomi digital di Indonesia meningkat dari Rp 556 triliun pada 2019 menjadi Rp 1.454,6 triliun pada 2024, yang kemudian diarahkan untuk dikenakan pajak dengan fokus pada transaksi yang tercatat, bukan langsung menyasar perusahaan besar teknologi asing yang tidak melakukan transaksi di Indonesia. Pajak digital di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dimana platform e-commerce baik dalam maupun luar negeri ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualannya. Selain itu, pemerintah juga mengatur pajak atas aset kripto dan telah mengimplementasikan pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet besar mulai 2025. Menurut staf ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan pengaturan pelaporan pajak yang memudahkan wajib pajak. Indonesia juga sedang mencari skema insentif agar kebijakan pajak ini bisa tetap mendorong daya beli masyarakat dan investasi masuk ke dalam negeri, sejalan dengan tren global yang sudah diadopsi lebih dari 50 negara.

Analisis Ahli

Yon Arsal
Penerapan pajak digital, kripto, dan pajak minimum global adalah langkah penting untuk memperkuat basis penerimaan negara sambil menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Ekonom Internasional
Tarif tambahan yang diumumkan AS kemungkinan akan memicu ketegangan perdagangan yang berkepanjangan dan memerlukan diplomasi yang hati-hati untuk menghindari perang dagang lebih luas.