Tesla Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun Akibat Kecelakaan Fitur Autopilot 2019
Teknologi
Kendaraan Listrik dan Baterai
26 Agt 2025
1236 dibaca
1 menit

TLDR
Tesla harus membayar ganti rugi besar akibat kecelakaan maut yang melibatkan fitur Autopilot.
Korban kecelakaan terdiri dari satu orang yang tewas dan satu yang mengalami luka berat.
Tesla berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang merugikan mereka.



