Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Tesla Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun Akibat Kecelakaan Fitur Autopilot 2019

Teknologi
Kendaraan Listrik dan Baterai
electronic-vehicles-and-batteries (6mo ago) electronic-vehicles-and-batteries (6mo ago)
26 Agt 2025
120 dibaca
1 menit
Tesla Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun Akibat Kecelakaan Fitur Autopilot 2019

Rangkuman 15 Detik

Tesla harus membayar ganti rugi besar akibat kecelakaan maut yang melibatkan fitur Autopilot.
Korban kecelakaan terdiri dari satu orang yang tewas dan satu yang mengalami luka berat.
Tesla berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang merugikan mereka.
Pada tahun 2019, sebuah kecelakaan fatal terjadi yang melibatkan sebuah mobil Tesla Model S yang sedang menggunakan fitur bantuan pengemudi Autopilot. Kecelakaan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka berat setelah menabrak mobil yang sedang parkir. Pengadilan di Florida memutuskan bahwa Tesla bertanggung jawab atas sebagian besar ganti rugi yang harus dibayarkan kepada para keluarga korban. Kompensasi total mencapai Rp 4.06 triliun (US$243 juta) atau sekitar Rp 3,9 triliun, yang terdiri dari kompensasi hingga Rp 2.15 triliun (US$129 juta) dan ganti rugi punitif sebanyak Rp 3.34 triliun (US$200 juta) . Tesla menerima tanggung jawab atas 33% dari jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan serta seluruh besaran ganti rugi punitif, sementara sisanya merupakan tanggung jawab pengemudi meski pengemudi tersebut tidak dijadikan terdakwa. Perusahaan Tesla sendiri menolak tuduhan kesalahan dan mengajukan banding, dengan menyatakan bahwa keputusan pengadilan ini justru dapat menghambat kemajuan teknologi keselamatan otomotif yang sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan nyawa. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi produsen mobil dan teknologi otomotif mengenai risiko hukum dari penggunaan sistem bantuan pengemudi otomatis dan perlunya peningkatan keselamatan di bidang teknologi kendaraan.

Analisis Ahli

Ahli Hukum Transportasi
Keputusan ini menandai preseden penting bagi tanggung jawab produsen teknologi otomotif dalam kecelakaan yang melibatkan sistem bantuan pengemudi, yang sebelumnya masih abu-abu secara hukum.
Insinyur Otomotif
Kasus ini menunjukkan perlunya pengujian dan validasi yang lebih ketat terhadap teknologi Autopilot sebelum diterapkan secara luas, agar risiko kecelakaan bisa diminimalkan.