TLDR
Kasus Ripple vs. SEC adalah salah satu kasus paling kontroversial dalam industri cryptocurrency. Keputusan pengadilan menunjukkan adanya perbedaan dalam perlakuan penjualan XRP di bursa dan penjualan institusional. Kembalinya Donald Trump ke kekuasaan memengaruhi regulasi dan kebijakan terkait cryptocurrency di AS. Kasus hukum antara Ripple Labs dan SEC dimulai pada Desember 2020 saat SEC menuduh Ripple menjual token XRP sebagai sekuritas tanpa pendaftaran yang sah. Ripple membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa XRP merupakan mata uang digital, bukan sekuritas yang harus diatur oleh SEC.Pada Juli 2023, hakim Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan XRP di bursa kripto tidak menyalahi hukum sekuritas, tetapi penjualan XRP kepada institusi melanggar aturan tersebut. Keputusan ini menjadi titik penting dalam perjalanan hukum Ripple yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.Agustus 2024, Ripple dikenakan denda lebih dari 125 juta dolar dan mendapat perintah untuk tidak melanggar aturan sekuritas lebih lanjut. Ini menjadi pukulan besar bagi Ripple dan memberikan kepastian kepada regulator tentang batasan perdagangan XRP.Awal 2025, setelah Donald Trump menjabat sebagai presiden, perubahan sikap politik berdampak pada kasus ini. Kedua pihak menarik banding mereka dan mengajukan penyelesaian yang mendorong pengurangan denda menjadi 50 juta dolar serta penghapusan larangan penjualan XRP.Pada Agustus 2025, pengadilan menyetujui penarikan banding dan menghapus batasan bagi Ripple. Hal ini membuat XRP bisa diperdagangkan kembali secara bebas oleh pelaku pasar ritel maupun institusional, yang diikuti dengan kenaikan harga token tersebut.