Kemendag Bongkar Jaringan Penjualan Smartphone Palsu Senilai Rp17,6 Miliar
Bisnis
Marketing
23 Jul 2025
59 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kemendag berhasil mengungkap praktik penjualan ponsel pintar palsu di Jakarta.
Barang bukti yang disita mencakup ribuan unit smartphone ilegal dengan nilai total mencapai Rp17,6 miliar.
Pihak Kemendag dan penegak hukum akan bekerja sama untuk menindaklanjuti kasus ini dan meningkatkan pengawasan di platform e-commerce.
Kementerian Perdagangan mengungkap praktik penjualan ponsel pintar palsu yang dirakit ulang dari barang bekas dan komponen ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dilakukan setelah menelusuri aktivitas penjualan di platform e-commerce.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 5.100 unit smartphone rakitan dan 747 koli aksesoris palsu seperti casing dan charger. Total nilai produk hasil sitaan mencapai Rp17,6 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa semua komponen berasal dari impor ilegal, kebanyakan dari China dan Batam. Produk-produk ini dirakit sedemikian rupa sehingga sangat sulit dibedakan dari barang asli.
Kemendag telah menutup operasional usaha ilegal ini dan menyita seluruh barang bukti. Proses hukum akan terus berjalan dengan dukungan koordinasi antar lembaga penegak hukum, terutama melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk elektronik terutama melalui e-commerce agar terhindar dari produk palsu. Kerjasama antara pemerintah dan platform jual beli online akan terus diperkuat untuk menekan peredaran barang ilegal.
Analisis Ahli
Brigjen Helfi Assegaf
Penindakan kasus pemalsuan smartphone akan dilakukan secara serius dengan koordinasi lintas lembaga guna mengungkap jaringan kriminal di balik bisnis ilegal ini.


