DPR Setujui Regulasi Stablecoin, Langkah Besar untuk Industri Kripto AS
Finansial
Mata Uang Kripto
18 Jul 2025
111 dibaca
1 menit
Rangkuman 15 Detik
LEGISLASI BARU: GENIUS Act telah disetujui oleh DPR dan menunggu tanda tangan Presiden.
DUKUNGAN BIPARTISAN: Banyak Demokrat bergabung dengan Republik untuk mendukung regulasi kripto.
PERHATIAN INDUSTRI: Regulasi ini akan memberikan kerangka kerja bagi penerbit stablecoin seperti Tether dan Circle.
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat baru saja menyetujui RUU yang mengatur stablecoin bernama GENIUS Act. RUU ini adalah langkah penting untuk memberikan aturan yang jelas bagi industri stablecoin, yang saat ini didominasi oleh produk seperti USDT dan USDC.
Sebelumnya, sektor kripto mengalami banyak masalah karena kurangnya regulasi yang memadai dan ketidakmampuan Kongres untuk menyelesaikan kebijakan. Kini, regulasi ini menunjukkan kemajuan signifikan dengan dukungan mayoritas dari partai Demokrat dan Republik.
Meski GENIUS Act sudah mendapat persetujuan di DPR dan Senat, masih menunggu tanda tangan dari Presiden Donald Trump agar menjadi undang-undang resmi. Setelah itu, regulator akan mulai menyusun peraturan untuk pelaku stablecoin.
Selain GENIUS Act, kongres juga meneruskan pembahasan terkait Digital Asset Market Clarity Act yang bertujuan mengatur pasar aset digital lebih luas. RUU ini masih dalam proses di Senat dengan harapan selesai sebelum akhir September 2025.
Selain itu, terdapat RUU Anti-CBDC Surveillance Act yang juga disetujui di DPR dengan dukungan partisan dan akan digabungkan ke undang-undang pertahanan nasional. Secara keseluruhan, ini merupakan kemajuan besar bagi regulasi industri kripto di AS.
Analisis Ahli
Senator Tim Scott
Saya percaya bahwa dengan kerjasama lintas partai dan menggunakan rancangan yang sudah ada dari DPR, legislatif pasar aset digital bisa diselesaikan tepat waktu untuk memberikan kepastian pada industri dan investor.