Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Tiga Rancangan Undang-Undang Kripto Siap Disahkan di DPR Amerika Serikat

Finansial
Mata Uang Kripto
cryptocurrency (8mo ago) cryptocurrency (8mo ago)
15 Jul 2025
196 dibaca
1 menit
Tiga Rancangan Undang-Undang Kripto Siap Disahkan di DPR Amerika Serikat

Rangkuman 15 Detik

Ketiga undang-undang ini menunjukkan perubahan signifikan dalam sikap Washington terhadap regulasi crypto.
Bipartisan support untuk undang-undang ini mencerminkan pentingnya regulasi yang jelas bagi industri crypto.
Katherine Dowling menekankan bahwa meskipun undang-undang ini tidak sempurna, mereka dapat membantu mengurangi ambiguitas regulasi.
Tiga rancangan undang-undang penting tentang kripto akan segera diputuskan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat. RUU ini mencakup aturan untuk stablecoin, batas wewenang regulator digital aset, dan larangan mata uang digital bank sentral (CBDC). Salah satu rancangan, GENIUS Act, sudah disetujui oleh Senat dan diharapkan menjadi undang-undang pertama yang mengatur stablecoin secara resmi. Ini akan memberi industri kripto kepastian hukum lebih awal. Clarity Act bertujuan memperjelas pembagian tugas antara SEC yang mengawasi sekuritas dan CFTC yang mengatur komoditas, sehingga mengurangi tumpang tindih regulasi yang selama ini membingungkan pelaku industri. RUU Anti-CBDC diajukan karena kekhawatiran bahwa mata uang digital pemerintah dapat menjadi alat pengawasan besar-besaran. Pendukungnya ingin memastikan CBDC tidak membahayakan privasi warga maupun kebebasan publik. Meski belum sempurna, pengesahan ketiga RUU ini akan menjadi langkah maju penting untuk menempatkan AS dalam perlombaan pengembangan teknologi kripto dan memberikan dorongan besar bagi industri lokal.

Analisis Ahli

Katherine Dowling
Meski ada kekurangan, legislasi ini akan mengurangi ketidakpastian regulasi dan memberikan celah bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal dan efisien.