AI summary
Demonstrasi pengemudi ojek online dipicu oleh ketidakpuasan terhadap status dan potongan penghasilan. Tuntutan pengemudi mencerminkan kebutuhan akan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap profesi mereka. Menteri UMKM mengusulkan klasifikasi pengemudi ojek online sebagai UMKM untuk memberikan manfaat tambahan. Hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sejumlah pengemudi ojek online melakukan demonstrasi di bundaran patung kuda, Jakarta. Mereka yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) menyuarakan tiga tuntutan utama dalam aksi ini.Tuntutan pertama dari para pengemudi adalah menolak diubah statusnya menjadi buruh atau pekerja. Mereka ingin hubungan kerja tetap dijaga sebagai mitra, bukan menjadi karyawan yang memiliki batasan jumlah pengemudi yang bisa diakomodasi.Selanjutnya, pengemudi menolak opini agar potongan penghasilan yang diterima hanya 10%. Saat ini, potongan yang berlaku adalah 20%, dan sebagian pengemudi meminta penurunan, meski tidak langsung setuju pada angka 10%.Selain itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum yang jelas untuk ojek online. Dengan payung hukum ini, diharapkan kebijakan antar kementerian bisa selaras dan membawa perubahan positif bagi pengemudi ojol.Menteri UMKM Maman Abdurahman memberikan pendapatnya, menyarankan agar driver ojol dianggap sebagai UMKM. Hal ini dianggap lebih realistis karena dapat memberikan insentif seperti subsidi BBM hingga gas LPG, dan dapat mengakomodasi sebagian besar driver yang bekerja paruh waktu.
Pengemudi ojek online layak mendapatkan perhatian serius karena mereka adalah tulang punggung transportasi modern di perkotaan. Menetapkan mereka sebagai UMKM dengan insentif merupakan pendekatan pragmatis, namun pemerintah harus memastikan perlindungan sosial dan kesejahteraan jangka panjang para driver secara menyeluruh.