Pengemudi Ojol Tolak Status Pegawai dan Usulkan Perpu untuk Penataan Layanan
Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
17 Jul 2025
122 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pengemudi ojek online menginginkan perlindungan hukum melalui Perpu.
Kekhawatiran terkait pengurangan jumlah driver jika sistem pegawai diterapkan sangat nyata.
Tuntutan untuk menolak potongan fee yang dianggap terlalu tinggi mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan saat ini.
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat melakukan demo pada tanggal 17 Juli 2025 di Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana sistem pegawai oleh perusahaan ojek online yang dinilai tidak menguntungkan driver.
Menurut Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solichin, jika sistem pegawai diterapkan, perusahaan akan melakukan efisiensi yang bisa berakibat pengurangan jumlah driver, terutama bagi pengemudi yang sudah berusia lanjut.
Situasi saat ini sudah sulit karena jumlah permintaan dan jumlah mitra driver tidak seimbang, sehingga penerapan sistem pegawai justru akan memperburuk kondisi ini dan mengancam pekerjaan banyak driver senior.
Selain menolak status pegawai, para pengemudi juga tidak setuju dengan potongan tambahan sebesar 10% karena mereka menilai potongan berjalan saat ini yaitu 15%+5% sudah ideal dan cukup berat.
Mereka juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perpu yang akan menjadi payung hukum tunggal layanan ojek online agar kebijakan dari semua kementerian terkait bisa seragam dan jelas.
Analisis Ahli
Dr. Andi Wijaya (Ekonom Tenaga Kerja)
Status pegawai memang dapat meningkatkan perlindungan bagi pengemudi namun berpotensi menaikkan biaya operasional perusahaan yang berujung pada pengurangan driver. Pendekatan regulasi fleksibel yang menyertakan perlindungan sosial bisa menjadi jalan tengah yang ideal.

