Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan Konsumen

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
News Publisher
14 Jul 2025
1270 dibaca
2 menit
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan Konsumen

TLDR

Bunga pinjaman online diatur oleh OJK untuk melindungi konsumen.
Tuduhan kartel bunga dianggap tidak berdasar oleh AFPI.
KPPU akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam industri pinjaman online.
Kasus dugaan kartel bunga pinjaman online akan segera disidangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Agustus 2025. Kasus ini bermula dari penyelidikan adanya kesepakatan bersama antara 97 penyelenggara layanan pinjaman daring yang menaikkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui asosiasi AFPI.Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menegaskan bahwa bunga pinjaman online sudah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama dua tahun terakhir. Aturan bunga tersebut dibuat sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak terkena bunga pinjaman yang terlalu tinggi.Menurut Entjik, tuduhan kartel bunga tidak berdasar karena penetapan bunga sudah ditentukan oleh OJK sebagai batas maksimal yang aman untuk konsumen. Pengaturan ini juga membantu membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal yang marak di Indonesia.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menambahkan bahwa penetapan batas maksimum bunga ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus menjaga agar pinjaman online yang legal tetap kompetitif di pasar.KPPU menemukan dominasi pasar di tangan beberapa pemain utama seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, dan lainnya. Sidang ini penting untuk mengklarifikasi apakah ada praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan memastikan perlindungan konsumen tetap diutamakan.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.