Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Apple Dan Meta Didenda Besar Oleh Uni Eropa Atas Pelanggaran Digital Markets Act

Bisnis
Ekonomi Makro
News Publisher
23 Apr 2025
1232 dibaca
1 menit
Apple Dan Meta Didenda Besar Oleh Uni Eropa Atas Pelanggaran Digital Markets Act

TLDR

Apple dan Meta dikenakan denda besar karena pelanggaran terhadap Digital Markets Act.
Komisi Eropa berkomitmen untuk meningkatkan persaingan di pasar digital dengan menegakkan aturan yang ketat.
Denda ini menunjukkan tantangan yang dihadapi perusahaan teknologi besar dalam mematuhi regulasi di Eropa.
Apple dan Meta menjadi perusahaan pertama yang didenda di bawah Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa. Apple dikenai denda €500 juta karena praktik 'anti-steering' di App Store, sementara Meta dikenai denda €200 juta karena model iklan 'pay or consent' di Facebook dan Instagram. Kedua perusahaan diberi waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan tersebut atau menghadapi risiko denda lebih lanjut.DMA, yang menjadi undang-undang pada Mei 2023, bertujuan untuk meningkatkan persaingan di pasar digital di Uni Eropa. Perusahaan yang ditetapkan sebagai 'gatekeepers' harus mematuhi aturan untuk mengurangi perilaku antikompetitif. Apple dan Meta mengklaim bahwa mereka telah melakukan upaya untuk mematuhi aturan DMA, tetapi Komisi Eropa menyatakan bahwa upaya tersebut tidak cukup.Apple dan Meta sebelumnya juga telah dikenai denda atas pelanggaran antitrust lainnya. Apple didenda €1.84 miliar tahun lalu atas praktik 'anti-steering' di App Store, sementara Meta didenda €797.7 juta pada November tahun lalu karena menghubungkan Facebook dan Marketplace secara tidak adil. Komisi Eropa berusaha memastikan pilihan bisnis dan konsumen yang bebas melalui penegakan aturan DMA.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.