Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Meta dan Apple Ditindak Uni Eropa, Digital Markets Act Picu Ketegangan Baru

Bisnis
Ekonomi Makro
macro-economics (11mo ago) macro-economics (11mo ago)
23 Apr 2025
290 dibaca
2 menit
Meta dan Apple Ditindak Uni Eropa, Digital Markets Act Picu Ketegangan Baru

Rangkuman 15 Detik

Meta dan Apple dikenakan denda oleh Uni Eropa karena pelanggaran regulasi pasar digital.
Meta berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan denda tersebut.
Denda ini dapat memperburuk hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa dalam konteks regulasi teknologi.
Meta (META) menanggapi keputusan Uni Eropa untuk mengenakan denda sebesar Rp 3.81 triliun ($228 juta) terhadap mereka, dengan alasan penerapan yang tidak adil dari undang-undang persaingan baru blok tersebut. Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, menyatakan bahwa Komisi Eropa mencoba merugikan bisnis Amerika yang sukses sambil membiarkan perusahaan Cina dan Eropa beroperasi dengan standar yang berbeda. Meta berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Selain Meta, Uni Eropa juga mendenda Apple sebesar Rp 9.54 triliun ($571 juta) karena gagal mengizinkan pengembang aplikasi menawarkan cara alternatif untuk melakukan pembelian. Undang-Undang Pasar Digital yang mulai berlaku pada Maret 2024 melarang tindakan seperti mempromosikan produk mereka sendiri di atas bisnis lain yang menggunakan platform mereka. Undang-undang ini juga membuat ilegal untuk menggabungkan data pengguna pribadi di berbagai platform mereka. Chamber of Progress, asosiasi perdagangan teknologi yang berbasis di AS, menyatakan bahwa denda-denda ini semakin memperburuk hubungan AS-UE. CEO Chamber of Progress, Adam Kovacevich, mengatakan bahwa denda ini membuktikan bahwa tujuan Eropa sejak awal adalah untuk menghukum perusahaan-perusahaan Amerika. Regulator Uni Eropa telah menyebut enam perusahaan teknologi besar sebagai 'penjaga gerbang' yang akan dipegang dengan standar khusus di bawah undang-undang antitrust.

Analisis Ahli

Adam Kovacevich
Denda tersebut memperlihatkan niat Uni Eropa untuk mendiskriminasi perusahaan teknologi Amerika dan berpotensi memicu perang dagang yang merugikan kedua belah pihak.