Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Investree telah resmi dibubarkan setelah izin usahanya dicabut oleh OJK.
- Adrian Gunadi, pendiri Investree, masih berada di luar negeri meskipun berstatus buron.
- Pihak yang berkepentingan harus segera mengajukan tagihan untuk menuntut hak mereka.
Jakarta, Indonesia - PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investree, mengumumkan pembubaran perusahaan setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha mereka. Pencabutan izin ini terkait dengan kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan pendiri perusahaan, Adrian Gunadi. Pembubaran ini dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025.
Para pemegang saham Investree telah menyetujui pembubaran dan likuidasi perusahaan, serta menunjuk tim likuidator yang disetujui oleh OJK. Tim likuidator terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Kreditor diminta untuk mengajukan tagihan mereka selambat-lambatnya pada 8 Juni 2025, dengan proses verifikasi berlangsung hingga 18 Juni 2025.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diumumkan oleh PT Investree Radhika Jaya?A
PT Investree Radhika Jaya mengumumkan pembubaran perusahaan.Q
Siapa yang menjadi pendiri Investree dan apa statusnya saat ini?A
Pendiri Investree adalah Adrian Gunadi, yang saat ini menjadi buron terkait dugaan fraud.Q
Apa alasan OJK mencabut izin usaha Investree?A
OJK mencabut izin usaha Investree karena kasus penggelapan dan penipuan.Q
Apa yang harus dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap Investree?A
Pihak yang berkepentingan diminta untuk mengajukan tagihan secara tertulis dalam waktu 60 hari.Q
Di mana Adrian Gunadi terlihat hadir baru-baru ini?A
Adrian Gunadi terlihat hadir di acara balap E1 Series di Doha, Qatar.