Courtesy of TheVerge
Ikhtisar 15 Detik
- Sistem App Tracking Transparency Apple dianggap merugikan penerbit kecil dalam industri aplikasi.
- Otoritas persaingan Prancis memberikan denda besar kepada Apple atas penyalahgunaan dominasi pasar.
- Keputusan ini menyoroti ketidakadilan dalam perlakuan antara aplikasi milik Apple dan aplikasi pihak ketiga.
Otoritas persaingan Prancis (Autorité de la concurrence) memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar €150 juta (sekitar Rp 2.67 triliun ($162,4 juta) ) setelah menemukan bahwa sistem App Tracking Transparency (ATT) yang diterapkan Apple memungkinkan perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi mereka di pasar aplikasi mobile. Inisiatif ini, yang dipromosikan Apple sebagai cara untuk memberikan kontrol lebih kepada pengguna atas privasi mereka, justru merugikan penerbit kecil dan dianggap tidak perlu serta tidak sebanding dengan tujuan perlindungan data pribadi.
Diluncurkan pada tahun 2021, sistem ATT mengharuskan pengembang untuk menampilkan dua pop-up yang meminta izin untuk melacak data pengguna di aplikasi dan situs web lain. Sementara itu, untuk melacak lokasi menggunakan aplikasi Apple sendiri hanya memerlukan satu kali ketukan. Banyak perusahaan, termasuk Snapchat dan Facebook, mengkritik langkah ini karena membuat sulit bagi penerbit untuk melacak pengguna untuk iklan yang ditargetkan, yang merupakan salah satu cara utama aplikasi, terutama yang gratis, untuk menghasilkan uang.
Meskipun Otoritas Prancis tidak mempermasalahkan manfaat ATT bagi privasi pengguna, mereka berpendapat bahwa sistem ini membuat penggunaan aplikasi pihak ketiga di iOS menjadi terlalu rumit dibandingkan dengan aplikasi buatan Apple. Meskipun Apple dikenakan denda, mereka tidak diwajibkan untuk mengubah atau membongkar sistem ATT di masa depan. Selain denda, Apple juga diharuskan menampilkan ringkasan keputusan otoritas tersebut di situs web mereka selama tujuh hari.