Kenaikan Harga Gas Non-PGBT Picu Risiko Besar bagi Industri Nasional
Bisnis
Ekonomi Makro
29 Mar 2025
15 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kenaikan harga gas non-PGBT mencapai 60% akibat kebijakan yang tidak adil.
Industri seperti tekstil dan makanan terancam mengalami kenaikan biaya produksi yang signifikan.
ASPEBINDO mendesak pemerintah untuk memastikan pasokan gas yang cukup untuk mendukung industri nasional.
Menjelang Idulfitri, harga gas untuk pelanggan industri dan komersial non-PGBT (Pengguna Gas Bumi Tertentu) mengalami lonjakan yang signifikan. Sejak awal tahun 2024, harga gas naik dari Rp 1.70 juta ($10,2) per MMBtu menjadi Rp 23.83 juta ($14,27) per MMBtu, dan diperkirakan akan naik lagi menjadi Rp 28.21 juta ($16,89) per MMBtu pada April 2025. Kenaikan ini disebabkan oleh kebijakan energi yang tidak seimbang dan penurunan produksi gas dalam negeri.
Pelanggan non-PGBT merasa dirugikan karena mereka harus membayar harga gas yang lebih tinggi, sementara pelanggan PGBT tetap mendapatkan harga yang lebih rendah. Hal ini dianggap tidak adil, karena pelanggan non-PGBT bukan penyebab kelangkaan gas, tetapi justru menanggung beban kenaikan harga. Kenaikan harga gas ini dapat menyebabkan biaya produksi industri, seperti tekstil dan makanan, meningkat 20-30%, yang berisiko mengakibatkan PHK massal.
Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara Indonesia (ASPEBINDO) meminta pemerintah untuk segera mengatasi masalah pasokan gas dalam negeri dan mempertimbangkan untuk mengalihkan sebagian ekspor gas ke dalam negeri. Mereka menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan proporsional agar pasokan gas cukup untuk mendukung industri nasional, sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Analisis Ahli
Ketua Umum ASPEBINDO
Kenaikan harga gas non-PGBT ini tidak adil dan membebani industri yang tidak menjadi penyebab kelangkaan gas. Pemerintah harus segera menstabilkan pasokan gas untuk menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri nasional.

