Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Ketidakpatuhan Pajak Menyebabkan Rp 944 Triliun Hilang Setiap Tahun di Indonesia

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (12mo ago) fiscal-policy (12mo ago)
27 Mar 2025
147 dibaca
1 menit
Ketidakpatuhan Pajak Menyebabkan Rp 944 Triliun Hilang Setiap Tahun di Indonesia

Rangkuman 15 Detik

Ketidakpatuhan pajak di Indonesia menyebabkan hilangnya potensi penerimaan yang besar.
Kesenjangan kepatuhan pajak berkontribusi signifikan terhadap total penerimaan pajak yang hilang.
Laporan Bank Dunia memberikan wawasan penting tentang kesenjangan pajak dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia.
Ketidakpatuhan pajak di Indonesia menjadi masalah serius yang menyebabkan penerimaan pajak rendah, bahkan salah satu yang terendah di dunia. Menurut laporan Bank Dunia, potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai Rp 944 triliun antara tahun 2016 hingga 2021. Kesenjangan pajak ini terutama disebabkan oleh pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), yang berkontribusi besar terhadap hilangnya pendapatan negara. Laporan tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak, yaitu selisih antara pajak yang seharusnya dibayar dan yang benar-benar dibayar, memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan masalah kebijakan pajak yang tidak efektif. Rata-rata kesenjangan pajak PPN mencapai Rp 524 triliun per tahun, sementara untuk PPh Badan mencapai Rp 419 triliun per tahun. Hal ini menunjukkan pentingnya meningkatkan kepatuhan pajak agar negara bisa mendapatkan lebih banyak pendapatan dari pajak.

Analisis Ahli

Rong Qian
Perlu pendekatan holistik yang menggabungkan perbaikan kepatuhan dan revisi kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Grzegorz Poniatowski
Fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak sangat krusial karena kesenjangan kepatuhan memberikan dampak lebih besar pada kerugian penerimaan pajak dibandingkan kesenjangan kebijakan.