Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Bank Dunia Kritik Kinerja Pajak Indonesia yang Masih Rendah dari Potensi

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (12mo ago) fiscal-policy (12mo ago)
26 Mar 2025
74 dibaca
1 menit
Bank Dunia Kritik Kinerja Pajak Indonesia yang Masih Rendah dari Potensi

Rangkuman 15 Detik

Kinerja penerimaan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan potensi yang ada.
Kepatuhan pajak yang rendah dan tarif pajak efektif yang rendah menjadi faktor utama dalam rendahnya penerimaan pajak.
Kesenjangan kebijakan PPN di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah lainnya, tetapi masih ada tantangan dalam pengumpulan pajak.
Kinerja penerimaan pajak di Indonesia dinilai buruk oleh Bank Dunia, terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Laporan yang dirilis pada tahun ini menunjukkan bahwa kedua pajak ini hanya menyumbang sekitar 6% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang lebih rendah dibandingkan negara lain. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti rendahnya kepatuhan pajak, tarif pajak yang tidak tinggi, dan basis pajak yang sempit. Bank Dunia juga mencatat bahwa kesenjangan kebijakan PPN di Indonesia relatif rendah dibandingkan negara berpenghasilan menengah lainnya. Ini berarti pemerintah Indonesia tidak kehilangan banyak potensi penerimaan pajak karena kebijakan yang diterapkan. Namun, ada beberapa pengecualian dan tarif yang dikurangi yang membuat pengumpulan pajak menjadi lebih sulit. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memiliki lebih sedikit barang dan jasa yang dibebaskan dari pajak, sehingga kesenjangan kebijakan PPN tidak terlalu besar.

Analisis Ahli

Rong Qian
Analisis data berbasis periode 2016-2021 mengindikasikan perlunya fokus memperbaiki basis pajak dan mengurangi kesenjangan kebijakan melalui reformasi tarif dan pengecualian pajak.
Grzegorz Poniatowski
Kinerja pajak yang rendah erat kaitannya dengan kombinasi faktor struktural dan kebijakan yang harus segera dievaluasi agar penerimaan pajak bisa mencapai potensi maksimal.