AI summary
Ekonomi bawah tanah di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap kesenjangan kepatuhan pajak. Rata-rata kesenjangan kepatuhan pajak PPN dan PPh Badan menunjukkan angka yang sangat besar. Informalitas dalam ekonomi menjadi faktor utama yang menghambat efisiensi pemungutan pajak. Bank Dunia menyoroti masalah besar aktivitas ekonomi bawah tanah di Indonesia, yang berkontribusi terhadap kesenjangan kepatuhan pajak. Dalam dokumen riset yang diterbitkan pada 2 Maret 2025, mereka mencatat bahwa kesenjangan kepatuhan pajak, yaitu selisih antara pajak yang seharusnya dibayar dan yang benar-benar dibayar, sangat besar. Rata-rata kesenjangan untuk pajak PPN mencapai Rp 386 triliun per tahun, sementara untuk pajak PPh Badan mencapai Rp 161 triliun per tahun.Salah satu penyebab inefisiensi dalam pemungutan pajak adalah tingginya tingkat informalitas dalam ekonomi, yang membuat banyak orang dan perusahaan tidak membayar pajak dengan benar. Studi menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi bawah tanah di Indonesia bisa mencapai 21,8% dari PDB pada tahun 2015, dan sekitar 17,6% antara tahun 2016 dan 2019. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pendapatan pajak yang hilang karena ketidakpatuhan, yang bisa lebih besar dari estimasi ekonomi bawah tanah itu sendiri.
Fenomena underground economy yang besar di Indonesia menunjukkan lemahnya pengawasan dan efektivitas sistem perpajakan saat ini. Pemerintah harus segera memperbaiki regulasi dan meningkatkan pendekatan berbasis teknologi guna mempersempit celah ketidakpatuhan pajak yang sangat merugikan negara.