Kenaikan Tarif Royalti Mineral, Beban Baru bagi Penambang Indonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
270 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kenaikan tarif royalti di sektor mineral dapat meningkatkan penerimaan negara.
APNI menolak kebijakan ini karena dianggap membebani pelaku usaha.
Revisi tarif royalti mencakup kenaikan signifikan untuk berbagai jenis mineral, termasuk nikel dan tembaga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral untuk meningkatkan pendapatan negara dari tambang. Namun, rencana ini ditolak oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) karena dianggap akan menambah beban bagi para pelaku usaha. Mereka khawatir bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, yang bisa merugikan industri tambang di dalam negeri.
Dalam rencana revisi, tarif royalti untuk berbagai jenis mineral seperti nikel, tembaga, dan emas akan mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, tarif royalti bijih nikel yang saat ini 10% akan naik menjadi antara 14% hingga 19%, dan tarif untuk bijih tembaga bisa naik dari 5% menjadi antara 10% hingga 17%. Kenaikan ini diperkirakan akan berkisar antara 40% hingga 250% tergantung jenis mineralnya.
Analisis Ahli
Meidy Katrin Lengkey
Kenaikan tarif royalti akan menambah beban pelaku usaha dari hulu hingga hilir dan membuat Indonesia memiliki tarif royalti tertinggi di dunia, yang berpotensi menahan pertumbuhan industri tambang.