Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Kenaikan Tarif Royalti Mineral, Beban Baru Bagi Penambang Indonesia

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
27 Mar 2025
1479 dibaca
1 menit
Kenaikan Tarif Royalti Mineral, Beban Baru Bagi Penambang Indonesia

TLDR

Kenaikan tarif royalti di sektor mineral dapat meningkatkan penerimaan negara.
APNI menolak kebijakan ini karena dianggap membebani pelaku usaha.
Revisi tarif royalti mencakup kenaikan signifikan untuk berbagai jenis mineral, termasuk nikel dan tembaga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral untuk meningkatkan pendapatan negara dari tambang. Namun, rencana ini ditolak oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) karena dianggap akan menambah beban bagi para pelaku usaha. Mereka khawatir bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, yang bisa merugikan industri tambang di dalam negeri.Dalam rencana revisi, tarif royalti untuk berbagai jenis mineral seperti nikel, tembaga, dan emas akan mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, tarif royalti bijih nikel yang saat ini 10% akan naik menjadi antara 14% hingga 19%, dan tarif untuk bijih tembaga bisa naik dari 5% menjadi antara 10% hingga 17%. Kenaikan ini diperkirakan akan berkisar antara 40% hingga 250% tergantung jenis mineralnya.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.