Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang, APNI Menolak Keras

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (12mo ago) fiscal-policy (12mo ago)
26 Mar 2025
5 dibaca
1 menit
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang, APNI Menolak Keras

Rangkuman 15 Detik

Kenaikan tarif royalti di sektor mineral dapat meningkatkan penerimaan negara.
Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia menolak kebijakan ini karena dianggap memberatkan pelaku usaha.
Revisi tarif royalti mencakup berbagai jenis mineral dengan kenaikan yang signifikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral untuk meningkatkan pendapatan negara dari tambang. Namun, rencana ini ditolak oleh Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) karena dianggap akan menambah beban bagi para pelaku usaha. Mereka khawatir bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, yang bisa berdampak negatif pada industri tambang. Dalam rencana revisi, tarif royalti untuk berbagai jenis mineral seperti nikel, tembaga, dan emas akan mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, tarif royalti bijih nikel yang saat ini 10% akan naik menjadi 14%-19%, dan tarif untuk bijih tembaga dari 5% menjadi 10%-17%. Kenaikan ini bisa mencapai 240% dari tarif yang berlaku saat ini, yang membuat para pelaku usaha merasa khawatir akan dampaknya terhadap bisnis mereka.

Analisis Ahli

Ekonom Pertambangan Senior
Peningkatan royalti harus memperhatikan daya saing industri pertambangan Indonesia agar tidak mengurangi investasi dan menurunkan produksi nasional.
Analis Industri Mineral
Tawaran royalti progresif dapat lebih fleksibel menyesuaikan harga pasar, tetapi penetapan tarif yang terlalu tinggi bisa menghambat pertumbuhan sektor downstream.