Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Hutan 400 Ribu Hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara
Finansial
Kebijakan Fiskal
26 Mar 2025
159 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
PT Agrinas Palma Nusantara menerima lahan hasil penguasaan kembali dari Kejaksaan Agung.
Proses verifikasi dan penguasaan kembali lahan melibatkan berbagai kementerian dan menghadapi kendala hukum.
Sri Mulyani berharap pengelolaan aset dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
PT Agrinas Palma Nusantara baru saja menerima lahan sawit seluas 216.997 hektar dari Kejaksaan Agung RI. Lahan ini merupakan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan lahan seluas 221.868,42 hektar kepada perusahaan tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berharap lahan ini dapat dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Kejaksaan Agung telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lahan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan dan kelompok masyarakat. Dari target penguasaan lahan seluas 1.177.194,34 hektar, sudah ada 467.136,72 hektar yang diverifikasi. Meskipun ada beberapa kendala, seperti aset yang masih memiliki utang, pihak Kejaksaan Agung berupaya menyelesaikannya dengan bantuan Kementerian BUMN agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Analisis Ahli
Sri Mulyani
Pengelolaan aset negara yang diperoleh dari penguasaan kembali harus dilakukan secara transparan dan profesional agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas dan perekonomian negara.Febrie Adriansyah
Penting melakukan verifikasi dan pengawasan ketat selama proses penguasaan kembali untuk memastikan aset negara benar-benar bebas dari sengketa dan siap dimanfaatkan dengan baik.

