Kejaksaan Agung Kuasai Kembali Hutan Ilegal Seluas 1 Juta Hektare Untuk Masyarakat
Sains
Iklim dan Lingkungan
26 Mar 2025
1257 dibaca
1 menit

TLDR
Kejaksaan Agung RI aktif dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Proses verifikasi dan penguasaan kembali lahan melibatkan berbagai kementerian dan instansi.
Kendala hukum dan sinergi dengan pihak terkait menjadi faktor penting dalam keberhasilan penguasaan kembali lahan.


