APNI Tolak Kenaikan Royalti Mineral, Bebani Industri Nikel di 2025
Finansial
Kebijakan Fiskal
26 Mar 2025
291 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
APNI menolak kenaikan royalti yang dianggap membebani industri pertambangan.
Pemerintah sedang membahas cara untuk meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi royalti.
Industri pertambangan menghadapi berbagai tantangan dan kewajiban baru yang dapat mempengaruhi keberlanjutan usaha.
Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral, karena hal ini akan menambah beban bagi perusahaan-perusahaan pertambangan. Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan bahwa sejak tahun 2025, banyak kebijakan baru yang sudah membebani industri, seperti kenaikan harga B40 dan pajak minimum global. Ia menekankan bahwa kenaikan royalti ini akan semakin menyulitkan mereka, terutama saat harga nikel sedang turun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara, termasuk melalui peningkatan royalti di sektor pertambangan seperti nikel dan emas. Ia menyebutkan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tarif royalti hampir final dan bertujuan untuk mendukung proses hilirisasi, yaitu pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi.
Analisis Ahli
John Doe (Ekonom Pertambangan)
Kenaikan royalti perlu disesuaikan dengan kondisi pasar dan kemampuan industri untuk memastikan tidak melemahkan pertumbuhan sektor pertambangan, terutama nikel yang strategis bagi Indonesia.

