Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

OJK Sambut Perluasan Bisnis Emas Oleh Bank Dengan Aturan Baru Bullion

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
News Publisher
26 Mar 2025
1371 dibaca
1 menit
OJK Sambut Perluasan Bisnis Emas Oleh Bank Dengan Aturan Baru Bullion

TLDR

OJK mendukung perbankan yang ingin terlibat dalam bisnis emas melalui pengaturan yang jelas.
Persyaratan modal inti yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan stabilitas lembaga keuangan yang terlibat.
Kegiatan usaha bullion diharapkan dapat mempercepat pembentukan ekosistem bullion di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung bank-bank di Indonesia yang ingin memperluas bisnis mereka ke sektor emas, terutama dengan adanya pembentukan bullion bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa bank yang ingin melakukan bisnis ini harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kegiatan usaha bullion, yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.OJK berharap lebih banyak lembaga keuangan yang ikut serta dalam bisnis bullion untuk mempercepat pembentukan ekosistem emas di Indonesia. Meskipun ada syarat modal, lembaga yang hanya melakukan penitipan emas tidak perlu memenuhi syarat modal inti yang sama, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pengembangan usaha bullion di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.