Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

OJK Sambut Perluasan Bisnis Emas oleh Bank dengan Aturan Baru Bullion

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
banking-and-financial-services (12mo ago) banking-and-financial-services (12mo ago)
26 Mar 2025
241 dibaca
1 menit
OJK Sambut Perluasan Bisnis Emas oleh Bank dengan Aturan Baru Bullion

Rangkuman 15 Detik

OJK mendukung perbankan yang ingin terlibat dalam bisnis emas melalui pengaturan yang jelas.
Persyaratan modal inti yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan stabilitas lembaga keuangan yang terlibat.
Kegiatan usaha bullion diharapkan dapat mempercepat pembentukan ekosistem bullion di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung bank-bank di Indonesia yang ingin memperluas bisnis mereka ke sektor emas, terutama dengan adanya pembentukan bullion bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa bank yang ingin melakukan bisnis ini harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kegiatan usaha bullion, yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. OJK berharap lebih banyak lembaga keuangan yang ikut serta dalam bisnis bullion untuk mempercepat pembentukan ekosistem emas di Indonesia. Meskipun ada syarat modal, lembaga yang hanya melakukan penitipan emas tidak perlu memenuhi syarat modal inti yang sama, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pengembangan usaha bullion di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

Analisis Ahli

Dian Ediana Rae
Pengaturan kegiatan usaha bullion diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekosistem bullion di Indonesia secara berkelanjutan.