Rencana Kenaikan Tarif Royalti Tambang di Indonesia Picu Kekhawatiran Industri Nikel
Finansial
Kebijakan Fiskal
24 Mar 2025
53 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kenaikan tarif royalti dapat meningkatkan pendapatan negara tetapi juga membebani industri tambang.
Biaya produksi tambang di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, yang mendukung argumen untuk menaikkan royalti.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mengkhawatirkan dampak negatif dari kenaikan tarif royalti terhadap industri nikel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengungkapkan bahwa tarif royalti untuk komoditas tambang di Indonesia mungkin akan menjadi yang tertinggi di dunia jika ada kenaikan tarif dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun biaya produksi tambang di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, pemerintah merasa wajar untuk menaikkan tarif royalti. Saat ini, tarif royalti bijih nikel adalah 10%, dan jika naik menjadi 14%-19%, Indonesia akan memiliki tarif tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey, mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membebani industri tambang yang sudah menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan bakar dan pajak. Dia juga mencatat bahwa di negara lain, tarif royalti biasanya lebih rendah dan beberapa negara menerapkan sistem royalti berdasarkan keuntungan. Kenaikan tarif royalti ini bisa membuat industri tambang di Indonesia semakin sulit.
Analisis Ahli
Tri Winarno
Menganggap kenaikan royalti wajar mengingat biaya produksi tambang di Indonesia lebih rendah dibanding negara lain dan sesuai dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.Meidy Katrin Lengkey
Mengkhawatirkan kenaikan royalti akan membebani industri yang sudah terdampak berbagai kebijakan, dan menyatakan tarif royalti Indonesia sudah tertinggi dibanding negara lain.