Batas Akhir Pembayaran THR 24 Maret 2025, Ini Cara Lapornya
Finansial
Kebijakan Fiskal
25 Mar 2025
50 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Pekerja yang belum menerima THR harus melapor ke Posko THR Kemnaker.
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi dan denda.
Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta adalah pada 24 Maret 2025. Jika ada pekerja yang belum menerima THR pada tanggal tersebut, mereka disarankan untuk melapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Sebelum melapor, pekerja disarankan untuk berkonsultasi dengan HRD perusahaan mereka. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya dan merupakan hak wajib bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Semua jenis pekerja, termasuk pekerja kontrak, buruh harian, dan pekerja rumah tangga, berhak mendapatkan THR. Jika perusahaan tidak membayar THR, mereka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan bisa mendapatkan sanksi administratif. Meskipun ada denda, perusahaan tetap wajib membayar THR kepada pekerja.
Analisis Ahli
Dr. Rini Handayani (Ahli Ketenagakerjaan)
Penegakan aturan THR secara ketat merupakan langkah tepat untuk melindungi hak pekerja dan mencegah eksploitasi. Namun, perlu penguatan pengawasan lapangan agar kebijakan ini benar-benar diikuti sampai tingkat perusahaan terkecil sekalipun.

