Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Serikat Buruh Desak Kemenaker Tegas Tindak Perusahaan Nakal THR

Finansial
Kebijakan Fiskal
CNBCIndonesia CNBCIndonesia
20 Mar 2025
235 dibaca
1 menit
Serikat Buruh Desak Kemenaker Tegas Tindak Perusahaan Nakal THR

Rangkuman 15 Detik

Serikat buruh menuntut kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR.
Ada berbagai modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari pembayaran THR.
Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan lebih aktif dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.
Serikat buruh di Indonesia mendesak pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai ketentuan. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan menggunakan berbagai cara untuk menghindari pembayaran THR, seperti memecat karyawan kontrak sebelum Ramadan atau memberikan THR dalam bentuk barang yang tidak sesuai. Said Iqbal juga menyebutkan beberapa perusahaan yang tidak jelas dalam pembayaran THR, seperti Danbi International dan PT Aditex. Ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi benar-benar bertindak untuk melindungi hak pekerja.

Analisis Ahli

Merry Riana (Motivator dan Aktivis Ketenagakerjaan)
Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan THR menunjukkan kurangnya etika bisnis dan tanggung jawab sosial. Kemenaker harus menerapkan sanksi berat agar menjadi efek jera bagi perusahaan lain.
Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM Indonesia)
THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi untuk menjaga kesejahteraan mereka. Pemerintah wajib memperkuat regulasi dan pengawasan agar perlindungan ini tidak sekedar formalitas.