Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara, Tekan Pelaku Usaha Nikel
Finansial
Kebijakan Fiskal
24 Mar 2025
150 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara setelah evaluasi kinerja perusahaan.
Kenaikan tarif royalti menjadi 14%-19% dapat memberikan tekanan lebih pada pelaku usaha nikel.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mengkhawatirkan dampak negatif dari kebijakan baru ini di tengah harga nikel yang menurun.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara setelah melakukan evaluasi kinerja keuangan perusahaan tambang selama dua tahun. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah memastikan kenaikan tarif ini tidak akan membuat perusahaan tambang mengalami kebangkrutan, karena mereka akan menjaga agar Internal Rate of Return (IRR) tetap positif.
Namun, perubahan tarif royalti ini mendapat kritik dari pelaku usaha, terutama di sektor nikel. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa kenaikan tarif royalti menjadi 14%-19% akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya. Ia juga menyoroti bahwa pelaku usaha nikel sudah menghadapi banyak kewajiban dan saat ini harga nikel di pasar global sedang turun, yang semakin membebani mereka.
Analisis Ahli
Tri Winarno
Evaluasi dua tahun laporan keuangan perusahaan menunjukkan kenaikan tarif royalti masih dapat menjaga kelangsungan usaha tambang tanpa risiko kebangkrutan.Meidy Katrin Lengkey
Kenaikan royalti dari 10% ke 14-19% membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, memperberat beban pelaku usaha nikel yang sudah menghadapi harga pasar yang anjlok dan kewajiban operasional tinggi.

