Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara, Tekan Pelaku Usaha Nikel
Finansial
Kebijakan Fiskal
24 Mar 2025
270 dibaca
1 menit

AI summary
Pemerintah Indonesia menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara setelah evaluasi kinerja perusahaan.
Kenaikan tarif royalti menjadi 14%-19% dapat memberikan tekanan lebih pada pelaku usaha nikel.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mengkhawatirkan dampak negatif dari kebijakan baru ini di tengah harga nikel yang menurun.
Experts Analysis
Editorial Note
Kenaikan tarif royalti memang penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi tanpa dukungan kebijakan lain bisa membebani industri tambang yang sudah menghadapi tantangan harga komoditas global. Pemerintah perlu memastikan adanya insentif tambahan agar pelaku usaha tetap mampu beroperasi dan berinvestasi demi keberlanjutan sektor mineral dan batu bara.


