Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Komisi VI DPR Desak Perjelas Pelaksanaan DMO untuk Atasi Masalah Minyak Goreng

Finansial
Kebijakan Fiskal
CNBCIndonesia CNBCIndonesia
24 Mar 2025
111 dibaca
1 menit
Komisi VI DPR Desak Perjelas Pelaksanaan DMO untuk Atasi Masalah Minyak Goreng

Rangkuman 15 Detik

Ketersediaan minyak goreng di Indonesia masih menjadi masalah yang berulang.
Pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) perlu diperjelas untuk meningkatkan distribusi.
Dukungan dari DPR RI dan Kementerian Perdagangan sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini.
Pada tanggal 24 Mei 2025, Komisi VI DPR RI mengadakan rapat dengan ID Food untuk membahas masalah ketersediaan minyak goreng yang selalu muncul setiap tahun. Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, menekankan pentingnya minyak goreng sebagai produk yang vital bagi negara. Direktur Utama ID Food, Ghimoyo, menjelaskan bahwa salah satu masalah utama adalah pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) yang belum jelas, terutama mengenai kuantitas dan distribusinya. Ghimoyo menyatakan bahwa ID Food berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini agar minyak goreng dapat tersedia dan didistribusikan dengan baik kepada masyarakat. Ia juga meminta dukungan dari DPR RI untuk mendorong Kementerian Perdagangan agar membuat pelaksanaan DMO lebih jelas, sehingga distribusi minyak goreng dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Analisis Ahli

Fahmi Idris (Mantan Menteri Perindustrian Indonesia)
Pelaksanaan DMO harus diatur secara konkret dengan kuantitas dan alokasi jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dan monopoli distribusi yang merugikan konsumen.
Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan Indonesia)
Pemerintah perlu memastikan kebijakan DMO selaras dengan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok untuk mengurangi tekanan inflasi terutama di sektor pangan seperti minyak goreng.