TLDR
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi semua wajib pajak di Indonesia. Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang tidak melapor atau melapor tidak benar. Batas waktu pelaporan SPT berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan. Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban semua wajib pajak di Indonesia, terutama bagi mereka yang sudah membayar pajak melalui pemotongan gaji atau pembelian barang. Batas waktu pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah dari awal Januari hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi, seperti denda, dan sanksi pidana.Sanksi administrasi yang dikenakan antara lain denda Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Jika ada yang sengaja tidak melaporkan SPT atau memberikan informasi yang salah, mereka bisa dikenakan sanksi pidana, yaitu penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang bisa mencapai 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.