AI summary
Revisi UU P2SK bertujuan untuk memperkuat peran Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Independensi Bank Indonesia perlu dijaga sambil tetap mendukung tujuan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Bank Indonesia yang hilang setelah krisis 1998 perlu dikembalikan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang berkaitan dengan sektor keuangan. Revisi ini awalnya dilakukan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi juga digunakan untuk memperbaiki beberapa pasal yang berkaitan dengan Bank Indonesia (BI). Misbakhun menekankan pentingnya memperkuat peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan menambahkan pengaturan yang memastikan BI tetap independen namun tetap berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.Dalam revisi tersebut, tujuan BI tidak hanya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Misbakhun mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang menghilangkan kewenangan BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi setelah krisis 1998, sementara negara lain seperti Thailand dan Jepang tetap mempertahankan kewenangan tersebut. Dia menegaskan bahwa saat ini mereka sedang mencari formulasi yang tepat untuk revisi ini dan meminta agar tidak ada spekulasi yang muncul sebelum keputusan diambil.
Penguatan kewenangan Bank Indonesia sangat penting untuk membuat kebijakan moneter yang lebih adaptif dan proaktif dalam menjaga pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas finansial. Meski demikian, harus ada keseimbangan yang jelas antara independensi BI dan tujuan nasional agar bank sentral tidak terjebak dalam intervensi politik yang berlebihan.