Bank Indonesia Kembangkan Protokol Krisis Terintegrasi Hadapi Risiko Ekonomi Digital
Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
26 Mar 2025
224 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Bank Indonesia sedang mengembangkan protokol manajemen krisis yang terintegrasi.
Regulasi yang lebih ketat telah disusun sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.
Risiko krisis di Indonesia saat ini dianggap masih jauh, dengan fundamental ekonomi yang kuat.
Bank Indonesia (BI) sedang mengembangkan protokol manajemen krisis yang lebih terintegrasi untuk mendeteksi potensi kejatuhan ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Solikin M. Juhro, Asisten Gubernur BI, yang menjelaskan bahwa krisis bisa muncul dari berbagai sumber, termasuk sektor operasional, digital, dan teknologi. Oleh karena itu, penanganan krisis harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
BI juga telah menyusun regulasi yang lebih ketat untuk memantau potensi krisis, yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Meskipun ada risiko, Solikin meyakinkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini cukup kuat dan jauh dari krisis seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998. Namun, BI tetap akan terus memantau situasi untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Analisis Ahli
Sri Mulyani Indrawati
Penting untuk memastikan bahwa protokol ini tidak hanya sekedar aturan di atas kertas, tapi juga didukung sumber daya manusia yang kompeten untuk terus adaptif terhadap dinamika global.Chatib Basri
Pendekatan terintegrasi ini akan jadi kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di masa depan, namun dibutuhkan koordinasi yang solid antar institusi terkait.

