TLDR
PHK meningkat di Indonesia, mempengaruhi banyak pekerja. Menonaktifkan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP. Di Indonesia, banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal tahun 2025, dengan total mencapai 81.290 orang sejak Januari 2024. Bagi mereka yang tidak terkena PHK, mencari penghasilan tetap menjadi semakin sulit. Jika ada yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tidak lagi mendapatkan penghasilan, mereka bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.Untuk menonaktifkan NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak lagi melakukan usaha atau pekerjaan, penghasilan di bawah batas tertentu, atau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari. Proses penonaktifan bisa dilakukan melalui telepon Kring Pajak atau situs web pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.