Cara Mudah Menonaktifkan NPWP untuk Pekerja Terkena PHK 2025
Finansial
Kebijakan Fiskal
21 Mar 2025
238 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
PHK meningkat di Indonesia, mempengaruhi banyak pekerja.
Menonaktifkan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP.
Di Indonesia, banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal tahun 2025, dengan total mencapai 81.290 orang sejak Januari 2024. Bagi mereka yang tidak terkena PHK, mencari penghasilan tetap menjadi semakin sulit. Jika ada yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena tidak lagi mendapatkan penghasilan, mereka bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Untuk menonaktifkan NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak lagi melakukan usaha atau pekerjaan, penghasilan di bawah batas tertentu, atau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari. Proses penonaktifan bisa dilakukan melalui telepon Kring Pajak atau situs web pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Analisis Ahli
Dr. Budi Santoso, Pakar Pajak Nasional
Digitalisasi layanan pajak adalah langkah maju yang akan meningkatkan efektivitas administrasi dan kepatuhan pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang menghadapi perubahan status pekerjaan.


