Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

LPS Belum Jamin Simpanan Emas, Bullion Bank Pertama RI Diluncurkan

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
banking-and-financial-services (1y ago) banking-and-financial-services (1y ago)
18 Mar 2025
207 dibaca
1 menit
LPS Belum Jamin Simpanan Emas, Bullion Bank Pertama RI Diluncurkan

Rangkuman 15 Detik

Simpanan emas belum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia.
Dewan Emas Nasional sedang dalam proses pendalaman untuk mengatur ekosistem bullion.
Bank emas pertama di Indonesia telah diluncurkan oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa simpanan dalam bentuk emas belum dijamin oleh lembaga tersebut. Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono, menjelaskan bahwa saat ini hanya simpanan uang yang dijamin, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meskipun beberapa negara lain, seperti Turki dan Amerika Serikat, sudah menjamin simpanan emas, di Indonesia hal ini masih belum ada. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengakui bahwa penjaminan produk bank emas belum diatur dalam undang-undang yang ada. Namun, mereka berencana untuk membahas hal ini lebih lanjut dengan Dewan Emas Nasional, yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, dua lembaga keuangan, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia, telah resmi menjadi penyelenggara bank emas di Indonesia.

Analisis Ahli

Seto Wardono
Penjaminan simpanan emas saat ini belum diatur oleh undang-undang, sehingga simpanan dalam bentuk emas tidak dijamin LPS.
Ahmad Nasrullah
Penjaminan produk bullion belum tercakup dalam UU P2SK, dan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Emas.
Agusman
Dewan Emas Nasional masih mendalami dan berusaha menyusun kerangka kerja yang melibatkan berbagai kementerian terkait untuk ekosistem bullion nasional.