Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Cairkan THR 2025 untuk ASN dan CPNS, Ini Besarannya

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (1y ago) fiscal-policy (1y ago)
18 Mar 2025
96 dibaca
1 menit
Pemerintah Cairkan THR 2025 untuk ASN dan CPNS, Ini Besarannya

Rangkuman 15 Detik

THR untuk ASN dan pensiunan mulai dicairkan pada tahun 2025.
Calon PNS juga berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya.
Pemerintah Indonesia mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima THR. Besaran THR yang diberikan adalah 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan pangkat dan jabatan. Untuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besaran yang diberikan juga 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang sama. Namun, untuk instansi pemerintah daerah, mereka bisa memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Semua ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri dan pensiunan menjelang hari raya.

Analisis Ahli

Pengamat Kebijakan Publik
Kebijakan ini strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung semangat kerja, tetapi perlu pengawasan agar implementasinya sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
Ekonom Pemerintah
Penyesuaian THR berdasarkan APBD harus diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.