AI summary
THR untuk ASN dan pensiunan mulai dicairkan pada tahun 2025. Calon PNS juga berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Pemerintah Indonesia mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima THR. Besaran THR yang diberikan adalah 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan pangkat dan jabatan.Untuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besaran yang diberikan juga 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang sama. Namun, untuk instansi pemerintah daerah, mereka bisa memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Semua ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri dan pensiunan menjelang hari raya.
Pemberian THR bagi CPNS adalah langkah positif untuk meningkatkan motivasi sekaligus keadilan bagi calon pegawai yang sedang dalam proses pengangkatan. Namun, pengaturan besaran berdasarkan kemampuan fiskal daerah harus dikelola transparan agar tidak menimbulkan ketimpangan antar daerah.